ICW Sindir Jaksa Agung Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Atas vonis ringan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sindiran disampaikan setelah kejaksaan tak melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Kurnia menilai sejak awal proses hukum Pinangki hanya dagelan. Menurutnya, terlalu banyak celah yang tak dibongkar Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

Salah satunya dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Kurnia menyebut ada pejabat yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” ungkap dia.

Kurnia juga menyindir peran Mahkamah Agung (MA) dalam vonis Pinangki. Dia mempertanyakan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.

“Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, hanya divonis 4 tahun penjara,” jelas Kurnia.

Baca Juga :  Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Terkait Perkara Tata Kelola MBG

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu saat ini hanya dihukum 4 tahun penjara.

Kejaksaan menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyebut putusan telah sesuai tuntutan pihaknya.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tandas Riono kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Berita Terkait

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Berita Terbaru