ICW Sindir Jaksa Agung Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Atas vonis ringan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sindiran disampaikan setelah kejaksaan tak melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Kurnia menilai sejak awal proses hukum Pinangki hanya dagelan. Menurutnya, terlalu banyak celah yang tak dibongkar Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber Sebagai Tersangka

Salah satunya dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Kurnia menyebut ada pejabat yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” ungkap dia.

Kurnia juga menyindir peran Mahkamah Agung (MA) dalam vonis Pinangki. Dia mempertanyakan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.

“Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, hanya divonis 4 tahun penjara,” jelas Kurnia.

Baca Juga :  Kenali 8 Hak-hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu saat ini hanya dihukum 4 tahun penjara.

Kejaksaan menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyebut putusan telah sesuai tuntutan pihaknya.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tandas Riono kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru