ICW Sindir Jaksa Agung Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Atas vonis ringan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sindiran disampaikan setelah kejaksaan tak melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Kurnia menilai sejak awal proses hukum Pinangki hanya dagelan. Menurutnya, terlalu banyak celah yang tak dibongkar Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Sidang Kasus Air Keras akan Hadirkan Dua Tetangga Novel

Salah satunya dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Kurnia menyebut ada pejabat yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” ungkap dia.

Kurnia juga menyindir peran Mahkamah Agung (MA) dalam vonis Pinangki. Dia mempertanyakan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.

“Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, hanya divonis 4 tahun penjara,” jelas Kurnia.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bupati Bandung Barat, KPK Periksa 10 Saksi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu saat ini hanya dihukum 4 tahun penjara.

Kejaksaan menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyebut putusan telah sesuai tuntutan pihaknya.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tandas Riono kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB