Meski dapat Perlindungan Hukum dalam Perppu Covid-19, Pejabat Tidak Kebal Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Meskipun mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pejabat negara tidak kebal hukum.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, aturan tersebut yang saat ini telah menjadi undang-undang, tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat negara. Menurutnya, aturan tersebut memberikan syarat tertentu bagi pejabat dalam menggunakan anggaran negara.

“Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani, belum lama ini.

Sebagai informasi, jaminan perlindungan hukum diatur diatur dalam pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 ayat (2) menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelaksanaan UU Advokat Dinilai ‘Setengah Hati’

Selain itu, Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menurut Sri Mulyani, perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan efektivitas pelaksanaan Perppu 1/2020, sehingga dibutuhkan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana. Hal tersebut, kata dia lazim diberikan kepada para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaan tugas dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat (1) dalam Perppu 1/2020 dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Diingatkan Sri Mulyani, Perppu 1/2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi virus corona dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

DPR telah menyepakati Perppu 1/2020 untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu. Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu. Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi UU. Said mengatakan hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 menjadi UU.

Perppu tersebut juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo atau Sri Mulyani hadir dalam persidangan terkait uji materi Perppu 1/2020.

Sidang direncanakan berlangsung di Gedung MK pada Rabu (20/5/2020). Agenda sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden. MAKI pun telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli keuangan untuk hadir dalam persidangan terkait uji materi Perppu Corona itu. [ivan]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB