PIJAR|JAKARTA – Warga, dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara untuk kepentingan investasi. Namun, pulau tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.
“Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing,” tutur Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan.
Menurut Edhy, warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan. Misalnya demi pengembangan pariwisata. Akan tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing.
“Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya,” pungkas Edhy.
Sejauh ini, Edhy mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara. Dia akan mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.
“Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah,” ujar Edhy. [uda]