Menteri Edhy: Pulau di Buton Boleh Dijual Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Warga, dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara untuk kepentingan investasi. Namun, pulau tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.

“Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing,” tutur Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/8/2020).

Baca Juga :  Tiga Oknum TNI Diduga Penabrak Remaja di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan.

Menurut Edhy, warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan. Misalnya demi pengembangan pariwisata. Akan tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing.

“Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya,” pungkas Edhy.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: LRT Jabodebek Akan Beroperasi

Sejauh ini, Edhy mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara. Dia akan mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.

“Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah,” ujar Edhy. [uda]

Berita Terkait

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Gugum Ridho Putra Deklarasi Maju Calon Ketum PBB Tahun 2025-2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:49 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Senin, 17 Maret 2025 - 19:35 WIB

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:17 WIB

Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB