Menteri Edhy: Pulau di Buton Boleh Dijual Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Warga, dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara untuk kepentingan investasi. Namun, pulau tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.

“Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing,” tutur Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/8/2020).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pimpin Ratas tentang Rencana Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan.

Menurut Edhy, warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan. Misalnya demi pengembangan pariwisata. Akan tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing.

“Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya,” pungkas Edhy.

Baca Juga :  Jasa Marga Sebut H-7 Hingga Lebaran 450 Ribu Mobil Tinggalkan Jakarta

Sejauh ini, Edhy mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara. Dia akan mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.

“Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah,” ujar Edhy. [uda]

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB