Menggagas Hukuman Sita Jaminan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sistem pemidanaan bagi pelaku korupsi di Indonesia masih belum cukup memberi efek jera. Perlu sistem hukuman yang memaksimalkan pada perampasan aset dari pelaku tindak kejahatan korupsi tersebut. Sayangnya, upaya mengubah orientasi pemidanaan tersebut belum didukung oleh regulasi yang memadai.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan pemidanaan hukuman badan dan pemulihan kerugian negara masih belum optimal penerapannya pada tren penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi. Sehingga, butuh instrumen hukum untuk mengatasi persoalan tersebut dengan mengusung pendekatan sita jaminan yang berada dalam rumpun hukum perdata menjadi diterapkan pada hukum pidana.

Dia menyampaikan gagasan sita jaminan tersebut diperoleh dari hasil kajian mendalam yang melibatkan para ahli dan pihak-pihak yang berpengalaman sebagai narasumber. Gagasan sita jaminan bertujuan merumuskan alternatif kebijakan publik dalam bidang pemberantasan korupsi yang ditekankan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kurnia menjelaskan, salah satu indikasi masih belum optimalnya penegakan hukum kejahatan korupsi terlihat dari indeks persepsi korupsi dibandingkan 2019. “Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki salah satunya regulasi yang menyokong pemberantasan korupsi. Tentu ada juga aspek lain yang penting seperti perbaikan penegakan hukum, vonis, mengubah perilaku masyarakat supaya anti-korupsi harus dipikirkan bersama,” ungkap Kurnia.

Selain itu, rendahnya pemulihan keuangan negara karena masih belum optimalnya penggunaan regulasi Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya Pasal 77 dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan

“Sependek pengetahuan saya hanya 20 terdakwa yang didakwa UU TPPU sedangkan terdakwa (korupsi) pada 2020 mencapai 1.200-an orang. Angka yang sangat minim. Padahal keterkaitan pencucian uang dengan korupsi sangat erat sekali. Kewajiban penegakan hukum untuk memasukan klausula pencucian uang dalam dakwaan ataupun pada saat sangkaan pada proses penyidikan,” ungkap Kurnia.

Selain itu, denda pada UU Tipikor juga dianggap rendah hanya Rp250 juta – Rp1 miliar. Sedangkan penerapan uang pengganti pada kasus korupsi juga masih belum ada kesamaan persepsi antara penegak hukum. “ICW bersama masyarakat sipil termasuk para akademisi mendorong perbaikan UU No. 20 Tahun 2001 untuk menyokong agenda pemulihan negara,” jelas Kurnia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemberantasan perkara korupsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara. Sedangkan khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU.

“Sebagai pemahaman bersama, bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lainnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/2). 

Pada praktiknya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya. Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goal-nya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. 

Baca Juga :  Akhlak Takut karna Allah Swt

“Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Perlu diketahui, bentuk dari TPPU berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) antara lain:

1) TPPU yang berkaitan dengan melakukan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU; 2), TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 TPPU; 3) TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun yang dimaksud dengan harta kekayaan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana seperti korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal;

Bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB