PIJAR-JAKARTA – Di usianya yang ke-76 tahun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Erman Rajagukguk tutup usia pada Selasa (23/8/2022) malam. Beberapa waktu belakangan memang Prof Erman dikabarkan sakit di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Semasa hidupnya, orang-orang mengenal sosok almarhum sebagai insan bangsa yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pendidikan hukum di Indonesia.
“Saya mengenal almarhum sejak 1973 ketika saya masuk FHUI. Sejak 1980 kami mulai bersahabat dekat, bahkan bekerja satu kantor di ABNA selama beberapa tahun. Erman adalah jurnalis hebat (Harian KAMI), peneliti yang hebat, tokoh reformasi hukum, pendidikan hukum modern, dan pendidik yang sudah mengentaskan banyak doktor ilmu hukum di Indonesia,” kenang Co-Founding Partner Lubis Ganie Surowidjojo yang juga Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Arief T. Surowidjojo, Rabu (24/8/2022).
Masih teringat jelas di benak Arief bagaimana almarhum Prof Erman semasa menjabat sebagai Wakil Sekretaris Kabinet telah banyak membidangi berbagai undang-undang yang mereformasi Indonesia menjadi seperti sekarang. “Indonesia dan dunia pendidikan hukum kehilangan tokoh yang penuh dedikasi di bidang reformasi dan pendidikan hukum,” ungkapnya.
Terpisah, Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan almarhum Prof Erman sebelum menjadi dosen merupakan aktivis mahasiswa dan seorang jurnalis. Dengan latar belakang itu membentuk hatinya selalu bersama dengan rakyat banyak untuk membangun kemajuan. Fikri masih ingat betul bagaimana almarhum ‘selalu tidak bisa diam’ karena senantiasa mau membuat perubahan ke arah yang lebih baik.
“Buat saya sendiri karena saya asisten beliau 2 tahun lebih, beliau mentor saya, dari beliau saya belajar luar biasa banyak sekali. Bukan cuma ilmu hukum, tapi juga belajar tentang kehidupan. Karena di sisi lain, beliau ini tujuan hidupnya adalah membantu orang lain. Contohnya, dia ingin semakin banyak orang untuk belajar di pendidikan tinggi, memberikan beasiswa banyak sekali ke orang untuk kuliah. Itu beliau bukan cuma ngasih uang, tapi juga membimbing,” ujar Fikri.
Teringat momen paling berkesan dengan almarhum yang menjadi titik balik untuknya ketika telah 2 tahun Fikri bekerja di FHUI sebagai asisten dosen, namun tidak kunjung berhasil mendapat surat undangan formasi menjadi dosen tetap. Melihat hal itu, pada suatu waktu di ruangan kerjanya almarhum mengatakan kepadanya untuk tidak usah lanjut menjadi dosen dan menawarkan untuk mulai membangun karier sebagai seorang lawyer.
“Waktu itu ada Mas Arief Surowidjojo di ruangan itu, ‘sudah kau ikut saja sama Arief, kau jadi lawyer di LGS saja. Arief, mau ya kau terima ini‘. Saya terkeget-kaget, tapi saya bersyukur bisa dapat kesempatan itu dan belajar dari Mas Arief. Another great mentor. Masih banyak pengalaman-pengalaman sama Pak Erman, saya kagum sekali dengan beliau.”
Prof Erman dikenang bukan sebatas lawyer dan akademisi namun juga seorang humanist yang bekerja untuk kemanusiaan. Salah satu ucapan almarhum yang tidak pernah terlupakan hingga sekarang oleh Fikri adalah tugas mengajar untuk membuat orang lain pintar, karena kalau sudah pintar, maka bukan lagi mengajarkan namanya. Sebagai dosen, mengajar adalah untuk mengangkat orang dengan derajat keilmuannya.
“Jika seorang sudah pintar barangkali dapat berjalan sendiri, justru yang perlu diajar adalah mereka yang memang membutuhkan. Pesan itu terus melekat di benaknya bahkan sampai saat ini.”
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengenang sosok almarhum sebagai seorang yang amat berjasa tidak hanya kepada dirinya secara pribadi, melainkan juga kepada Fakultas Hukum secara keseluruhan. Tidak dapat terlupakan bagaimana kontribusi almarhum dalam mendorong angka Guru Besar dan pribadinya yang menginspirasi muda-mudi supaya rajin memperbaiki diri dari segi akademik melalui tulisan.
“Kalau secara pribadi ke saya, beliau menginspirasi supaya maju, jangan lupa waktu, mematangkan diri, meningkatkan sekolah. Banyak bantuan yang tidak hanya ke kita, tapi ke luar Fakultas Hukum UI juga banyak yang beliau kembangkan. Jadi banyak jasa baik dan kontribusi beliau terhadap pengembangan hukum ekonomi di UI dan juga pengembangan SDM,” kata dia.
Diantara cita-cita almarhum adalah membangun gedung baru 6 lantai untuk perpustakaan yang sejak zaman almarhum hingga sekarang masih belum terrealisasikan. Meski demikian, Edmon mengatakan hal itu kini tengah diperjuangkan. “Terlalu banyak kalau dikenang kebaikannya. Semoga beliau mendapatkan tempat di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Beliau adalah putra terbaik kita, senior, guru besar, menjadi suri tauladan kita, dan banyak orang yang dia inspire untuk berkembang.”
Dikutip dari laman LK2 FHUI, Erman Rajagukguk lahir di Padang 1 Juni 1946, dikenal sebagai Guru Besar FHUI yang memiliki perhatian terhadap problematika hukum di Indonesia dengan menelurkan sejumlah karya ilmiah yang beraneka ragam di beberapa jurnal ilmiah, seminar, buku-buku, dan lainnya. Ia menyelesaikan studi program sarjananya di FHUI pada tahun 1974. Lalu, mendapat gelar LL.M. di University of Washington bidang Hukum Internasional Publik tahun 1984. Ia juga memperoleh gelar Ph.D. di universitas yang sama pada tahun 1988.
Pendiri STH Indonesia Jentera ini tercatat telah menjadi promotor bagi 40 Doktor Ilmu Hukum, 11 diantaranya kemudian menjadi guru besar. Ia menjadi pengajar di beberapa universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Indonesia, Universitas Surabaya, dan pernah menjadi Dekan FH Universitas Al Azhar Indonesia (2005-2013). Termasuk pernah menjabat Wakil Sekretaris Kabinet (1998-2005) dan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1998).
Selain pengajar tulen, ia pernah mendirikan kantor hukum Erman & Associates pada 1975-1980. Selanjutnya, pernah menjadi konsultan hukum di Adnan Buyung Nasution & Associates pada 1980-1982. Lebih dari 40 tahun, Prof Erman menukuni ilmu hukum. Hukum agraria dan hukum ekonomi/investasi merupakan sebagian dari rentetan keahliannya. Tak heran, Prof Erman Rajagukguk pernah menerima penghargaan dari University of Washington Chapter of The Order of the Coif pada 28 November 2001 sebagai penghargaan atas kesetiaannya pada dunia akademis dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Kepakarannya juga diwujudkan dalam bentuk buku, seperti Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah, dan Kebutuhan Hidup (1990); Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan (2000); Nyanyi Sunyi Kemerdekaan: Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis (2006); Hukum Investasi di Indonesia (2007).
Lalu, Yustitia: Hukum dan Masyarakat (2009); Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Tindak Pidana Korupsi (2009); dan Butir-Butir Hukum Ekonomi (2011). Buku-buku tersebut kerap kali digunakan jadi bahan referensi kalangan mahasiswa hukum untuk memperdalam ilmu hukum. Sumbangsih Prof Erman sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Karenanya, ia kerap mendapat impresi positif dalam dunia akademis dan semua kalangan.









