Mengenal Peraturan dan Penerapan Sistem MVS bagi Perusahaan dalam IPO

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares/MVS) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

POJK tersebut membuka pintu bagi perusahaan startup “new economy” dengan kriteria inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi (unicorn) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia. Sistem ini memberikan kekuatan untuk melakukan voting lebih besar kepada para founder sehingga kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi pendirinya.

Lantas, apa sajakah tujuan pemberlakuan MVS dan apa sajakah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkannya? MVS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam melestarikan visi, misi, serta idealisme perusahaan agar sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan para pendiri perusahaan tersebut.

Atas kondisi tersebut, dikutip dari Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 “Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan dalam Initial Public Offering di Indonesia” pada Senin (23/5).

Hadir sebagai pembicara yaitu Intan Paramita selaku partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners. Intan memiliki pengalaman luas dalam transaksi penawaran (obligasi dan saham), termasuk penawaran umum perdana (IPO), hak memesan efek terlebih dahulu; obligasi konversi, waran, dan opsi, pendaftaran di bursa efek (internasional dan domestik), penawaran tender, program obligasi, perihal kepatuhan/regulasi, merger dan akuisisi dari perusahaan publik.

Intan menjelaskan MVS diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat  Pertumbuhan Tingi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (“POJK 22/2021”).

Baca Juga :  Presiden: Ajang Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Saham dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares/“MVS”) adalah klasifikasi saham, di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Penerapan sistem MVS bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan.

“Penerapan sistem MVS merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan berbasis teknologi di luar negeri,” jelas Intan dalam paparannya.

Intan menjelaskan kriteria perusahaan yang memakai sistem MVS ini antara lain menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi.

Serta memenuhi total aset perusahaan paling sedikit Rp 2.000.000.000.000, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3  tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun terakhir paling rendah 20% dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun terakhir paling rendah 30%. Merupakan emiten yang belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Kriteria pemegang saham MVS untuk pertama kali wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang saham MVS dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus. Adapun pihak yang dapat menjadi pemegang saham MVS setelah IPO yaitu pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka IPO sebagai pihak yang dapat memiliki MVS dan/atau Anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha emiten yang menerapkan MVS dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Baca Juga :  Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari dalam Perkara Bansos

Pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus IPO sebagai pihak yang dapat memiliki MVS wajib menyampaikan laporan ke OJK maksimal 10 hari sejak pihak tersebut menjadi pemegang saham MVS. Pemegang saham MVS baik sendiri maupun secara bersama-sama harus mempunyai hak suara lebih dari 50% dari seluruh hak suara, namun tidak diperbolehkan memiliki MVS maupun saham biasa yang mengakibatkan jumlah hak suara yang dimiliki lebih dari 90% dari seluruh hak suara.

Sehubungan dengan suara pemegang saham MVS, dalam hal pemegang saham MVS lebih dari 1 pihak,  pemegang saham MVS harus mempunyai visi dan misi yang sama dan memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. Dalam hal suara berbeda, maka pemegang saham MVS yang lebih kecil dianggap memberikan suara mayoritas.

Dalam hal suara yang berbeda jumlahnya sama besar, maka dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham biasa. Para pemegang saham MVS wajib membuat perjanjian antara pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.

Badan Hukum Sebagai Pemegang Saham MVS dimiliki secara langsung paling rendah 99% oleh pemegang saham MVS dan/atau pihak yang ditetapkan RUPS sebagai pemegang saham MVS namun tidak lagi menjadi pemegang saham MVS. Memiliki direksi yang mempunyai keahlian sejalan dengan kegiatan usaha emiten. Dan, merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang aktivitas konsultasi manajemen, jika merupakan badan hukum Indonesia.

Penerapan MVS paling lama dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. Dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB