Mengenal Penyelesaian Sengketa Perdagangan di WTO

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – World Trade Organization (WTO) sebagai satu-satunya forum organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional yang biasa menyelesaikan berbagai sengketa. WTO telah terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan berdasarkan serangkaian  perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

I Made Bayu Brhaspati selaku Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sengketa perdagangan muncul akibat adanya pelanggaran perjanjian perdagangan. Ketika suatu negara mengikatkan perjanjian internasional, mereka harus tunduk dan terikat dalam perjanjian tersebut.

“Tetapi kalau bicara terkait perdagangan internasional, ada banyak faktor yang membuat suatu negara berselisih, salah satunya kepentingan akses pasar dan kepentingan industri dalam negeri,” jelasnya dalam sesi diskusi daring pada Kamis (22/9).

Bicara mengenai perdagangan dan sengketa, turut menyinggung mengenai dispute settlement understanding WTO. Bayu menyatakan ada tiga jenis gugatan yang bisa dibahas di dalam  dispute settlement understanding WTO tersebut.

“Ada tiga jenis gugatan yang dapat dibahas dalam WTO, yaitu gugatan yang terjadi yang diduga ada pelanggaran komitmen negara anggota di WOT, lalu gugatan yang dilakukan oleh suatu negara yang merasa dirugikan dari perlakuan kebijakan tersebut, dan situasi komplain,” terangnya.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran: Selamat Tahun Baru 2024

Mengenai subjek yang kerap bersengketa di WTO adalah pelaku usaha, negara, dan konsumen. Bayu memberi contoh mengenai fungsi WTO di tengah-tengah perselisihan sengekta suatu negara.

“Jika ada sebuah negara A berkompetisi dan mendapat persaingan dari negara B, ia bisa mengatakan hal tersebut kepada pemerintah negara tujuannya tersebut. Disitulah, peran pemerintah melakukan konsultasi ke sesama negara WTO,” jelasnya.

Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Di antara KTM, kegiatan pengambilan keputusan WTO dilakukan oleh general council. Di bawahnya terdapat badan-badan subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub komite yang bertugas untuk melaksanakan dan mnegaasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh negara anggota.

“Di situlah WTO berperan untuk melihat apakah dugaan negara ini dia melanggar atau tidak. Pelaku usaha tersebut tidak dapat menggugat negara, tetapi hanya bisa melapor ke pemerintah dan pemerintah menyampaikan ke WTO,” sambungnya.

Baca Juga :  M Syafii Antonio: Lebih Sabar, Ridho dan Ikhlas

Terkait isu yang menjadi subjek sengketa di WTO, biasanya terjadi pelanggaran prinsip dasar WTO. Di antaranya yaitu ada prinsip non diskriminasi, adanya hambatan tarif dan non tarif, hingga adanya sengketa terkait pelarangan perdagangan.

Mengenai penyelesaian sengketa di WTO dari tahun berdirinya WTO pada 1995 hingga 2022, WTO telah menangani sebanyak 614 kasus. Angka ini menunjukan bahwa dispute settlement understanding WTO sebagai forum yang dipercaya oleh negara-negara di dunia dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan forum penyelesaian lainnya.

“WTO mempunyai mekanisme yang memiliki daya jual yang membuat orang-orang dan negara percaya, yaitu monitoring, review dan retaliasi,” katanya.

Hingga kini tercatat setidaknya ada 164 negara anggota yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia. Sebanyak 117 di antaranya adalah negara berkembang atau wilayah yang masih terpisah.

“Anggota WTO yang paling banyak digugat sejauh ini yaitu Amerika, Uni Eropa, Korea, China, India, Argentina, Kanada, hingga Indonesia. Sengketa di WTO tidak melulu digugat kepada negara-negara maju, namun negara berkembang juga sering mendapat gugatan,” ucapnya.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru