Mengenal Mekanisme Joint Venture dalam Perjanjian Bisnis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Joint venture memiliki tujuan utama untuk melakukan suatu bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing untuk dapat mempengaruhi evolusi struktural industri, menambah ketangkasan, kecepatan pasar, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri yang tidak terlepas dari tujuan untuk memperkuat perkonomian suatu perusahaan. 

Melihat perkembangannya saat ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan topik Kupas Tuntas Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Kamis (22/9). Webinar ini menghadirkan lawyer berpengalaman dalam joint venture sebagai pemateri yaitu Partner, Dentons HPRP, Winda Tania dan Senior Associate Dentons HPRP, Ken Nastiti.

Dalam materinya, Winda mengungkapkan terdapat berbagai alasan perjanjian bisnis dilakukan secara joint venture seperti efesiensi biaya, pembagian risiko, akses teknologi, ekspansi bisnis berdasarkan konsumen, dan investasi (entry to emerging economy). Selanjutnya, dia mengungkapkan joint venture memiliki tiga keunggulan. Pertama, mendapatkan wawasan dan keahlian baru.

“Saat perusahaan lokal bergabung dengan perusahaan lain (terutama dengan entitas asing yang umumnya memiliki teknologi dan informasi yang lebih terdepan) dengan latar belakang yang berbeda dalam sebuah usaha patungan, maka dapat memberikan kesempatan bagi masing-masing uintuk memperoleh wawasan dan keahlian baru pada bidang bisnis yang dijalankan secara lebih detil,” jelas Winda.

Baca Juga :  Skripsi dengan Teori Feminis Hukum Raih Gelar Terbaik Wisuda STHI Jentera

Kedua, dapat menerima akses sumber daya dan tenaga ahli. Peralatan dan modal yang dibutuhkan untuk proyek perusahaan diperoleh dan digunakan seoptimal mungkin. Sehingga, perusahaan tak perlu menyewa tenaga-tenaga ahli secara internal, karena semuanya telah tersedia dari perusahaan lain yang menjadi bagian dari keseluruhan perjanjian usaha patungan ini.

Ketiga, risiko ditanggung bersama. Disepakati adanya penanggungan faktor risiko kepada masing-masing pihak. Artinya, para pihak yang menjadi peserta ikut menanggung risiko kerugian yang mungkin terjadi selama berjalannya proyek.

Dalam konteks Indonesia, dasar hukum joint venture antara lain mengacu pada KUH Perdata (Pasal 1320, Pasal 1338, etc), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksananya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Ketentuan-ketentuan lain tentang Investasi (Perundang-undangan yang Berlaku bagi PT yang memiliki  komposisi modal asing (PT PMA), Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), Ketentuan perundangan Sektoral (pertambangan-migas, perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, dan lainnya).

Kemudian, ketentuan perundangan lain yang terkait dengan hukum bisnis (persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, hukum tanah, dll), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Kunjungi Para Purnawirawan Polri

Tahap-tahap pendirian perusahaan secara joint venture dimulai dengan persiapan atau feasibility study, diskusi dan negosiasi (structuring) dan non-disclosure agreement, klausul-klausul telah disepakati (non-binding agreement, LoI, MoU), uji tuntas, negosiasi dan penandatanganan perjanjian joint venture, pendirian perusahaan, pemenuhan kewajiban pasca-penandatanganan perjanjian joint venture.

Syarat dan ketentuan umum joint venture antara lain didirikan oleh 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1) UUPT), bidang usaha JVC ditentukan berdasarkan KBLI yang diterbitkan oleh BPS, Batasan kepemilikan asing dan persyaratannya tergantung  dengan bidang usaha perusahaan joint venture, pada perusahaan joint venture dengan modal asing maka modal disetor dan ditempatkan lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam acara ini, para pemateri juga menyampaikan materi mengenai perjanjian dalam pelaksanaan joint venture khususnya mengenai teknik negoisasi yang baik dan benar dalam proses penyusunan Perjanjian joint venture, mekanisme pembuatan perjanjian joint venture dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pembuatan Perjanjian joint venture; syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian joint venture di Indonesia; perbedaan perjanjian Joint Venture dengan Anggaran Dasar Pendirian joint venture. Pemateri juga menyampaikan mekanisme penyelesaian sengketa joint venture.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru