Mengenal Jenis Oligarki

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Oligarki kerap disebut sebagai salah satu aktor yang terkait dengan berbagai hal seperti kerusakan lingkungan hidup, kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan lainnya. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, mengatakan banyak pandangan yang memposisikan sama antara elit dan oligarki. Padahal keduanya berbeda. Dia menjelaskan, setiap oligarki dipastikan elit. Sementara elite belum tentu oligarki.

Mengutip pemikiran ilmuwan politik Amerika Serikat (AS), Jeffrey A Winters, Zainal mengatakan oligarki punya tipe sederhana, dia punya industri untuk mempertahankan kekayaan. Mempertahankan penumpukan kekayaan pribadinya. Ada beberapa tipe oligarki misalnya ada yang saling berkompetisi, kolektif, dan sultanistik. Ada juga oligarki tipe sipil seperti di AS dan India.

“Semua tipe oligarki punya pola yang mirip yakni mencoba menguasai pemerintahan,” ujarnya Zainal dalam diskusi bertema ‘Oligarki, Sumber Daya Alam, Dan Ancamannya Terhadap Pemilu 2024’, Kamis (2/2/2023).

Zainal mengatakan, memiliki kekuasaan oligarki berpotensi digunakan untuk merampas hak orang lain. Tapi ada juga oligarki yang jinak dan liar. Menurutnya, oligarki yang jinak  masih dapat dikendalikan melalui sistem, sepertihalnya di eropa barat. Setidaknya kalangan oligarki eropa biasanya didukung partai konservatif.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Aspek Keamanannya

Berbedahalnya dengan oligarki yang ada di Indonesia tidaklah sesederhana seperti di eropa barat. Sebab di Indonesia tergolong oligarki predatoris. Dia menjelaskan, oligarki di Indonesia menggunakan berbagai cara. “Mulai dari kekuasaan negara, kekerasan, bahkan menyamar sebagai masyarakat sipil,” ujarnya.

Mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) itu mengatakan, oligarki yang menyamar sebagai masyarakat sipil dapat dilihat dari agenda yang diusung seolah untuk kepentingan masyarakat. Tapi ternyata, memuat kepentingan oligarki. Sementara oligarki predatoris muncul di Indonesia karena demokrasi yang berkembang sejak reformasi belum memiliki pondasi kuat. Pasanya masih berkutat pada demokrasi prosedural.

“Demokrasi di Indonesia cenderung neo primordialisme dimana kandidat pemilu berasal dari lingkaran yang sama misalnya anak pejabat negara, elit, tokoh, dan lainnya,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, menilai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak dilakukan secara berkelanjutan. Sumber daya alam (SDA) dikeruk sampai habis. Terlihat banyak kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Ketiadaan langkah serius yang diambil pemerintah untuk mengatasi persoalan dalam pengelolaan SDA yang dampaknya rusaknya lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kasus Syekh Ali Jaber | YLBH Pijar: Perlu Penegakan Hukum Terbuka dan Adil

“Jadi 1 persen kelompok orang itu menguasai 50,3 persen seluruh kekayaan di Indonesia,”  imbunya.

Dia menilai, pemerintah melakukan pembiaran terhadap masalah pengelolaan SDA sehingga terjadi bencana. Begitu juga kasus korupsi yang terus berulang dari dulu sampai sekarang. Hasil penelitian KPK menunjuk angka 90 persen pemegang izin tambang tidak pernah melaporkan aktivitas penambangan secara baik. Misalnya, berapa banyak barang tambang yang diperoleh, apakah sesuai antara laporan dengan fakta di lapangan. Selain itu lebih dari 1.850 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan tidak punya NPWP.

“Ini bagaimana mereka mau bayar pajak kalau tidak punya NPWP,” paparnya.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengingatkan, dalam menjalankan bisnis termasuk di sektor SDA harus mengikuti ketentuan internasional. Misalnya panduan bisnis dan HAM PBB yang tertuang dalam UNGPs. Dalam panduan itu ada tanggungjawab negara untuk melindungi, bukan merusak. Korporasi bertanggungjawab melakukan penghormatan terhadap HAM. Ketika terjadi kesalahan, korban mendapat remedi yang cukup.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru