Mengaku Kerabat Petinggi Polri, Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 39 M Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bodong bidang pertambangan. Kejahatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019.

Kasus penipuan investasi proyek fiktif ini diotaki pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA, keduanya kini dilakukan penahanan.

Akibatnya korban berinsial ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

“Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Selain DK dan KA, sambung Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah berinisial FCT, BH, FS, DWI, dan CN.

“Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan  penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” kata Yusri.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif.

Yusri juga menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.

“Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020,” lanjutnya.

Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.

“Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu,” ungkap Yusri.

Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar.

Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.

“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar,” terang Yusri.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Namun menurutnya, korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

“Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020,” bebernya.

Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan atas perbuatannya para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Albert Yulius SH selaku Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh tersangka. Dua diantaranya ditetapkan tersangka yakni pasutri berinisial DK alias DW dan KA terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.

‘Atas perbuatan pasangan suami istri ini dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru