Menanti Vonis Sengketa Lahan TMB di Kalideres | Dijadwalkan 9 Juni 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda saksi pada tanggal 14 April 2020 pun berlangsung lancar.

Hasil sidang Selasa, 5 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Dr Syahlan SH MH menunda sidang putusan pada tanggal 9 Juni 2020. Dengan begitu, sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada tanggal tersebut

Pada sidang April lalu, pihak pengugat yakni Prof Ahmad Benny Mutiara yang di wakili oleh Law Firm Madsanih Manong dan Rekan mengahadirkan saksi H suhaemi Gaos yang merupakan mantan Lurah Pegadungan (dahulu masuk wilayah Kecamatan Cengkareng) yang aktif pada tahun 1980-1990.

Baca Juga :  Terkait Putusan Nurhadi Abdurrachman, KPK Ajukan Kasasi

Dalam kesaksiannya, Suhaemi membenarkan telah menanda-tangani akta jual beli pada 5 akta jual beli yang sampai saat ini masih tercatat di Kecamatan Cengkareng. Suhaemi selaku saksi juga mengungkapkan jual beli pada saat itu benar-benar sah dan legal secara hukum.

Kemudian, pada sidang tanggal 21 April 2020 masuk pada agenda kesimpulan. Namun sayangnya, pihak tergugat I yakni PT Tamara Green Garden tidak menghadirkan saksi.

Dengan telah berjalannya sidang secara lancar, agenda selanjutnya adalah menunggu vonis hakim yang akan dijadwalkan pada 9 Juni 2020. Terkait persidangan tersebut, kuasa hukum pengugat Madsanih Manong SH berharap mudah-mudahan vonis hakim benar-benar memenuhi keadilan untuk kliennya.

“Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi cukup kuat, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Amh)

Baca Juga :  Kelak Syarat Ketum PERADI Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB