PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda saksi pada tanggal 14 April 2020 pun berlangsung lancar.
Hasil sidang Selasa, 5 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Dr Syahlan SH MH menunda sidang putusan pada tanggal 9 Juni 2020. Dengan begitu, sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada tanggal tersebut
Pada sidang April lalu, pihak pengugat yakni Prof Ahmad Benny Mutiara yang di wakili oleh Law Firm Madsanih Manong dan Rekan mengahadirkan saksi H suhaemi Gaos yang merupakan mantan Lurah Pegadungan (dahulu masuk wilayah Kecamatan Cengkareng) yang aktif pada tahun 1980-1990.

Dalam kesaksiannya, Suhaemi membenarkan telah menanda-tangani akta jual beli pada 5 akta jual beli yang sampai saat ini masih tercatat di Kecamatan Cengkareng. Suhaemi selaku saksi juga mengungkapkan jual beli pada saat itu benar-benar sah dan legal secara hukum.
Kemudian, pada sidang tanggal 21 April 2020 masuk pada agenda kesimpulan. Namun sayangnya, pihak tergugat I yakni PT Tamara Green Garden tidak menghadirkan saksi.
Dengan telah berjalannya sidang secara lancar, agenda selanjutnya adalah menunggu vonis hakim yang akan dijadwalkan pada 9 Juni 2020. Terkait persidangan tersebut, kuasa hukum pengugat Madsanih Manong SH berharap mudah-mudahan vonis hakim benar-benar memenuhi keadilan untuk kliennya.
“Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi cukup kuat, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Amh)