Menanti Vonis Sengketa Lahan TMB di Kalideres | Dijadwalkan 9 Juni 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda saksi pada tanggal 14 April 2020 pun berlangsung lancar.

Hasil sidang Selasa, 5 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Dr Syahlan SH MH menunda sidang putusan pada tanggal 9 Juni 2020. Dengan begitu, sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada tanggal tersebut

Pada sidang April lalu, pihak pengugat yakni Prof Ahmad Benny Mutiara yang di wakili oleh Law Firm Madsanih Manong dan Rekan mengahadirkan saksi H suhaemi Gaos yang merupakan mantan Lurah Pegadungan (dahulu masuk wilayah Kecamatan Cengkareng) yang aktif pada tahun 1980-1990.

Baca Juga :  Aduh!!! Ketua Pengadilan Negeri Jakbar Kena Sanksi di Jabatan Lama

Dalam kesaksiannya, Suhaemi membenarkan telah menanda-tangani akta jual beli pada 5 akta jual beli yang sampai saat ini masih tercatat di Kecamatan Cengkareng. Suhaemi selaku saksi juga mengungkapkan jual beli pada saat itu benar-benar sah dan legal secara hukum.

Kemudian, pada sidang tanggal 21 April 2020 masuk pada agenda kesimpulan. Namun sayangnya, pihak tergugat I yakni PT Tamara Green Garden tidak menghadirkan saksi.

Dengan telah berjalannya sidang secara lancar, agenda selanjutnya adalah menunggu vonis hakim yang akan dijadwalkan pada 9 Juni 2020. Terkait persidangan tersebut, kuasa hukum pengugat Madsanih Manong SH berharap mudah-mudahan vonis hakim benar-benar memenuhi keadilan untuk kliennya.

“Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi cukup kuat, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Amh)

Baca Juga :  Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB