PIJAR-JAKARTA – Organisasi Masyarakat Sipil, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu.
Dalam gugatan ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan gagal dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dan hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.
Menurut Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca-keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.
“Sehingga, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” katanya.
Andi melanjutkan bahwa KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.
Menurut Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca-keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.
“Sehingga, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” katanya.
Andi melanjutkan bahwa KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.