PIJAR|JAKARTA– Setelah ditutup selama dua bulan, masjid Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara dibuka kembali dan ditandai dengan dilaksanakannya shalat Jumat. Para jamaah yang datang melalui penerapan protokol kesehatan, sebelum masuk masjid untuk shalat Jumat.
Dibukanya kembali masjid JIC ini pada Jumat (5/6/2020) dilakukan secara bertahap mengacu pada keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi mengatakan, untuk tahap pertama kegiatan shalat Jum’at yang diselenggarakan di Masjid Raya JIC terbatas untuk para pegawai PPPIJ Islamic Centre dan pegawai lembaga keagamaan yang berkantor di kawasan Islamic Centre.
“Masjid JIC juga sudah dibuka untuk shalat fardhu lima waktu dengan ketentuan dibuka dan ditutup satu jam sebelum dan sesudah waktu shalat,” ujar Ma’arif.
Sedangkan kata dia, untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang biasa dilaksanakan di masjid JIC seperti Majelis Taklim, kultum dhuhur, kajian, seminar, diklat, kursus-kursus, workshop dan lain-lain akan dibuka pada fase kedua masa transisi sesuai dengan siaran pers Gubernur DKI Jakarta.
“Semua kegiatan-kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahya.
Mengacu kepada panduan shalat berjamaah, kegiatan Majelis Taklim dan Madasah Diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh MUI Provinsi DKI Jakarta maka kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Jakarta Islamic Centre menggunakan protokol kesehatan.
“Pengurus masjid JIC akan mendisfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekan suhu tubuh para jamaah sebelum memasuki masjid,” imbuhnya.
Jamaah juga diwajibkan menggunakan masker ketika akan masuk dan selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim, mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim JIC, membawa sajadah dan al-Quran masing-masing,
“Selain itu mengatur jarak antar jama’ah minimal 1 meter, setelah shalat berjamaah dan mengikuti majelis taklim tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Sedangkan orang sakit, ibu hamil dan anak-anak untuk sementara waktu belum diizinkan mengikuti kegiatan di Masjid Raya JIC,” jelas Ma’arif.
Sementara itu kepala Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) JIC Ahmad Juhandi menambahkan, bahwa Masjid JIC adalah masjid tingkat provinsi yang jamaahnya dari berbagai tempat.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada jamaah- jamaah yang berasal dari zona merah yang ikut melaksanakan kegiatan di JIC, sehingga saat pembukaan kembali dengan menggunakan protokol kesehatan agar masjid raya JIC tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah pada hari Jum’at ini masjid raya JIC telah dibuka dan jamaah antusias mengikuti shalat Jum’at,” ungkapnya.
Pembukaan masjid raya JIC dilakukan secara bertahap karena masjid JIC berada di dalam kawasan PPPIJ yang cukup luas dengan jumlah jamaah cukup banyak sehingga perlu persiapan dan uji coba pelaksanaan protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan insya Allah pekan depan pelaksanaan shalat Jum’at di masjid Raya JIC sudah bisa dibuka untuk umum,” ucap Juhandi.(yen)