Mantan Bupati Minut Vonnie A Panambunan Jadi Tahanan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap tersangka Vonnie Anneke Panambunan, Selasa, 27/4/21. Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini menjdi tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II dengan total kerugian negara Rp6.74 miliar lebih.

Penangkapan berlangsung di Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kejati Sulut Nomor: Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021. Kejati Sulut dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk menjelaskan, Tim Penyidik sempat mengamankan Vonnie di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Vonnie menuju Rutan Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk memeriksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Namun, VAP tidak pernah memenuhi panggilan,” kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Rabu, 28/4/21.

Vonnie tersangkut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182. Namun, pada 17 Maret 2021, Vonnie melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga :  Kapolsek Cengkareng Peringati Milad ke-50 dengan Buka Bersama Tahanan

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Menteri PANRB Ingatkan ASN dari Ancaman Faham Radikalisme

“Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Cristyana Olivia Dewi,” ungkap Theodorus Rumampuk. (Lintar Fauzi)

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru