LAM Hukum Bakal Permudah Akreditasi Program Studi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: JPNN.Com

Doc: JPNN.Com

Rapat Nasional Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia kembali digelar. Rapat ini digelar pada 28-30 Maret 2022 di Aston Sentul Lake and Resort Conference Center. Terdapat sejumlah agenda pembahasan, diantaranya pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2018-2020; pemilihan dan penetapan Ketua BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Periode 2022-2024; dan pembahasan dukungan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi Hukum.

“LAM ini kan amanah dari UU ya. Kemudian tadi teman-teman tim kerja yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Pak Dirjen Dikti melakukan sosialisasi kepada kami. Kebetulan karena pas menghadirkan dekan-dekan (Fakultas Hukum PTN se-Indonesia),” ujar Ketua Umum (Demisioner) BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Prof Farida Patittingi kepada Hukumonline, Selasa (29/3/2022).

Dari yang telah dipresentasikan, memang sifat dari LAM Hukum kini masih studi kelayakan untuk mempersiapkan segala sesuatunya ke depan. Keberadaannya hadir untuk menjawab kekosongan dari LAM bagi program studi ilmu hukum. Padahal disiplin ilmu lain telah miliki, seperti LAM Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), LAM Teknik, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, dan lain-lain.

Farida menyebutkan sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) hanya akan melakukan akreditasi bagi perguruan tinggi. Sedangkan yang melakukan akreditasi terhadap program studi ialah LAM. “Saya kira ada beberapa hal yang menarik tadi ketika disampaikan oleh tim kerja. Khususnya terkait adanya spesifikasi di dalam instrumen akreditasi nanti akan lebih mengerucut pada aspek hukumnya,” kata dia.

Dirinya tidak memungkiri terdapat masukan dari jajaran Dekan dan Wakil Dekan yang hadir dalam forum mengenai pembiayaan. Tentu dengan lembaga akreditasi mandiri, maka dalam segi pembiayaannya juga bersifat mandiri. Hal ini menjadi suatu keluhan yang mereka rasakan perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Advokat Ini Usul Pembentukan Omnibus Law Soal Penegakan Hukum

Ia berharap eksistensi LAM Hukum bisa dijadikan wadah yang lebih dapat mendesain instrumen yang mengarah pada keunggulan program studi dan lebih memudahkan secara administrasi.

“Saya kira harapan kita bagaimana LAM Hukum ini betul-betul dapat menjadi wadah untuk melakukan akreditasi yang tidak merepotkan dari sisi administrasi. Karena penekanan Mas Menteri selalu ‘jangan terlalu diribetkan dengan administrasi’. Kita ingin lebih sederhana, tapi tidak menghilangkan aspek substansi dari penilaian seluruh instrumen akreditasi itu tadi.”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pendirian LAM Pendidikan Tinggi Hukum sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Jamal Wiwiho membeberkan LAM Hukum telah diinisiasi sejak tahun 2015 silam. Dalam perjalanannya, Jamal yang sempat menduduki posisi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek dan melakukan konsolidasi dengan mengundang Dekan Fakultas Hukum untuk (membahas) pentingnya LAM Hukum. Tetapi kala itu sempat terjadi proses yang “naik-turun”.

Kesulitan itu terjadi sebab sering adanya perbedaan persepsi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meski begitu, ke depan dia optimis Tim Kerja LAM Hukum tidak membedakan lagi LAM itu dari PTN dan PTS.

Barulah pada tahun 2022, setelah 7 tahun berlalu, barulah berkumpul 7 orang yang menjadi Tim Kerja Pendirian LAM Hukum yakni Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Jamal Wiwiho; Prof Ade Saptomo dari FH Universitas Pancasila; Prof Marsudi Triatmodjo dari FH Universitas Gadjah Mada; Prof I Gusti A K R Handayani dari FH Universitas Sebelas Maret; Prof Joni Emirzon dari FH Universitas Sriwijaya; Prof Syamsul Bachri dari FH Universitas Hasanuddin; dan Dr. Surya Anoraga dari FH Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga :  Memperjelas Posisi Aset Kripto dalam RUU PPSK

“Bersama-sama kita berpikir penting adanya Lembaga Akreditasi Mandiri dari bidang Hukum ini. Kemudian kita sampaikan kepada pak Dirjen Dikti, dan direktur kelembagaan. Diapresiasi, dan setelah itu kami diberi SK. Karena di peraturan perundang-undangan sekarang ini kan untuk institusi jadi lembaga akreditasi itu kan pada BANPT, tetapi untuk prodi (program studi) itu pada LAM,” ucapnya.

Kondisi pendidikan tinggi hukum di Indonesia saat ini tercatat terdiri atas 888 program studi Ilmu Hukum (S-1); 219 Magister Hukum; 37 Magister Kenotariatan; dan 45 Doktoral Hukum. “Saya berharap LAM Hukum ini menjaga mutu. Kalau sekarang ini kan di BANPT ini banyak instrumen yang digunakan untuk bidang-bidang yang sering tidak cocok, tidak sama. Kalau LAM Hukum ya nanti spesifik,” kata dia.

Ia berharap ke depan, dengan hadirnya LAM Hukum nanti hal-hal yang biasanya itu berbelit-belit dalam proses akreditasi tidak lagi ditemukan. Selain itu, mutu Pendidikan hukum Indonesia ke depan dapat terus berkembang. Dari yang awalnya C bisa naik ke B atau bahkan meloncat ke A. Begitu pula yang B dapat naik ke akreditasi A. Sedangkan yang A bisa mempertahankan mutunya atau menjadi unggulan.

Sebagai informasi, Tim Kerja Pendirian LAM Hukum bulan ini masih berfokus pada studi kelayakan. Kemudian di bulan-bulan mendatang akan menjajaki agenda terkait Anggaran Dasar, Sosialisasi, Rekomendasi BAN-PT dan keputusan menteri, akta notaris, dan lain-lain. Pada skema yang ditampilkan, mereka mentargetkan pada bulan Agustus 2022 Badan Hukum Perkumpulan LAM Hukum resmi terbentuk. 

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB