Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dari mulai senin 18 sampai 21 Mei 2026 secara berturut-turut penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi dan melakukan pengeledahan dibeberapa kantor terkait yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami, namun hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (SIP) yang juga menjabat Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) tidak juga memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :  Gelar Konsolidasi, Madsanih Berharap YLBH Pijar Turut Berperan Aktif di Masyarakat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi menyampaikan, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari
pihak Kementerian maupun pihak Perusahaan.

“Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang juga Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ucap Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Kasipenkum menambahkan, ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” pungkasnya.

“Surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan yaitu untuk saudara KM pada hari Rabu 20 Mei 2026,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru