Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Dari mulai senin 18 sampai 21 Mei 2026 secara berturut-turut penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi dan melakukan pengeledahan dibeberapa kantor terkait yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami, namun hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (SIP) yang juga menjabat Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) tidak juga memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi menyampaikan, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari
pihak Kementerian maupun pihak Perusahaan.
“Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang juga Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ucap Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Kasipenkum menambahkan, ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” pungkasnya.
“Surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan yaitu untuk saudara KM pada hari Rabu 20 Mei 2026,” tandasnya. (Acym)









