Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dari mulai senin 18 sampai 21 Mei 2026 secara berturut-turut penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi dan melakukan pengeledahan dibeberapa kantor terkait yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami, namun hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (SIP) yang juga menjabat Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) tidak juga memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan TUN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi menyampaikan, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari
pihak Kementerian maupun pihak Perusahaan.

“Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang juga Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ucap Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Kasipenkum menambahkan, ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” pungkasnya.

“Surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan yaitu untuk saudara KM pada hari Rabu 20 Mei 2026,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru