Gelar Konsolidasi, Madsanih Berharap YLBH Pijar Turut Berperan Aktif di Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran anggota YLBH Pijar

Jajaran anggota YLBH Pijar

PJJAR | JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar menggelar konsolidasi penguatan internal di Rumah Makan Talaga Sampireun Jalan Lingkar Luar Barat No.17, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Umum YLBH Pijar Madsanih Manong, Ketua Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat Subur, tokoh masyarakat Cengkareng H Tubagus Deby Setiawan, Ketua DPW YLBH Pijar Uci Sanusih beserta para struktur anggota YLBH Pijar.

Ketum YLBH Pijar Madsanih Manong mengatakan kegiatan konsolidasi ini untuk penguatan internal agar kedepan dapat melakukan penataan struktur yang lebih terarah dalam subtansinya.

“Konsolidasi ini juga membahas persiapan rencana kegiatan program rapat kerja YLBH Pijar di bulan Januari 2023. Untuk itu, kita akan terus memberikan motivasi dan suport kepada anggota, bahwa keberadaan YLBH Pijar dapat berperan aktif ditengah- tengah masyarakat terkait masalah hukum,” kata Madsanih, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

Madsani juga meminta kepada anggota YLBH Pijar agar mampu memberikan edukuasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RUU KUHP) maupun penerapan Peraturan Derah dan Undang- undang (UU) lainnya. Karena menurutnya, ini menjadi pertanyaan di masyarakat.

“Kita berharap kepada anggota-anggota YLBH Pijar harus mampu memainkan satu peranan yaitu bisa memberikan penjelasan masalah hukum di masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat Subur memberikan apresiasi kepada Madsanih yang punya keinginan dan semangat untuk membantu masyarakat dari segi keberadaan YLbH Pijar.

“Kita juga melihat kondisi kekurangan masyarakat sekarang ini lemah berkaitan dengan pemahaman hukum Undang- undang, baik itu UU pidana maupun UU lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Adaptif di Masa Pandemi diperlukan Bagi Profesi Advokat

“Semoga YLBH Pijar dapat membantu masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara maksimal dari segi hukum. Jangan ada istilah membela yang bayar tetapi membela yang benar,” tambah Subur.

Dikesempatan yang sama, H Tubagus Deby Setiawan menyebutkan, mudah-mudahan YLBH Pjjar bisa membantu masyarakat. Terutama dalam membela kebenaran bagi masyarakat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya.

Selain itu, kata H Deby, harus berani mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu, benar-benar salah. Artinya yang benar harus dibela, yang salah jangan dibela.

“Saya selaku tokoh masyarakat semoga YLBH Pjjar semakin jaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru