Gelar Konsolidasi, Madsanih Berharap YLBH Pijar Turut Berperan Aktif di Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran anggota YLBH Pijar

Jajaran anggota YLBH Pijar

PJJAR | JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar menggelar konsolidasi penguatan internal di Rumah Makan Talaga Sampireun Jalan Lingkar Luar Barat No.17, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Umum YLBH Pijar Madsanih Manong, Ketua Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat Subur, tokoh masyarakat Cengkareng H Tubagus Deby Setiawan, Ketua DPW YLBH Pijar Uci Sanusih beserta para struktur anggota YLBH Pijar.

Ketum YLBH Pijar Madsanih Manong mengatakan kegiatan konsolidasi ini untuk penguatan internal agar kedepan dapat melakukan penataan struktur yang lebih terarah dalam subtansinya.

“Konsolidasi ini juga membahas persiapan rencana kegiatan program rapat kerja YLBH Pijar di bulan Januari 2023. Untuk itu, kita akan terus memberikan motivasi dan suport kepada anggota, bahwa keberadaan YLBH Pijar dapat berperan aktif ditengah- tengah masyarakat terkait masalah hukum,” kata Madsanih, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?

Madsani juga meminta kepada anggota YLBH Pijar agar mampu memberikan edukuasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RUU KUHP) maupun penerapan Peraturan Derah dan Undang- undang (UU) lainnya. Karena menurutnya, ini menjadi pertanyaan di masyarakat.

“Kita berharap kepada anggota-anggota YLBH Pijar harus mampu memainkan satu peranan yaitu bisa memberikan penjelasan masalah hukum di masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat Subur memberikan apresiasi kepada Madsanih yang punya keinginan dan semangat untuk membantu masyarakat dari segi keberadaan YLbH Pijar.

“Kita juga melihat kondisi kekurangan masyarakat sekarang ini lemah berkaitan dengan pemahaman hukum Undang- undang, baik itu UU pidana maupun UU lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

“Semoga YLBH Pijar dapat membantu masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara maksimal dari segi hukum. Jangan ada istilah membela yang bayar tetapi membela yang benar,” tambah Subur.

Dikesempatan yang sama, H Tubagus Deby Setiawan menyebutkan, mudah-mudahan YLBH Pjjar bisa membantu masyarakat. Terutama dalam membela kebenaran bagi masyarakat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya.

Selain itu, kata H Deby, harus berani mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu, benar-benar salah. Artinya yang benar harus dibela, yang salah jangan dibela.

“Saya selaku tokoh masyarakat semoga YLBH Pjjar semakin jaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB