KY Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan. Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan tahun 2025-2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (19/12/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

“Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, usai pelantikan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.

“Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Sengkarut Transfer Dana Rp800 T ke Bank Mandiri, Olsson Sebut Pihak Saudi

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden. Ia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

“Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Advokat Bela Klien Berstatus Tersangka atau Terdakwa? Ini Alasan Hukumnya

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan, mengingat seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY. Menurutnya, periode ini menjadi momentum untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Ia menilai kebersihan dan integritas lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, tidak kita bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru