KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung (MA) RI menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis 5 Februari lalu.

Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas Jubir MA RI di maksud

Prof. Yanto menyampaikan atas peristiwa tersebut, pimpinan Mahkamah Agung RI kecewa karena mencoreng wibawa hakim dan martabat Mahkamah Agung RI.

Peristiwa dimaksud, bertentangan dengan sikap MA RI yang zero tolerance terhadap perbuatan transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. Mahkamah Agung RI, mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua dan pegawai PN Depok, ujar Prof Yanto dalam keterangnya kepada para pewarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  5 Pondasi Penting Kemajuan Desa

Lebih lanjut Ketua Kamar Pengawasan MA RI itu menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang memerlukan izin Ketua MA RI.

Adapun Ketua Mahkamah Agung RI akan memberikan izin terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang melakukan judicial corruption.

Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas mantan Ketua PN Jakpus dimaksud.

Prof Yanto menambahkan, selanjutnya Mahkamah Agung RI, akan memberhentikan sementara kepada Ketua, Wakil Ketua Pengadilan dan juru sita Pengadilan Negeri Depok tersebut.

Baca Juga :  Angin Prayitno Segera Disidang, KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

Usul pemberhentian sementara Hakim akan disampaikan kepada Presiden. Sedangkan pemberhentian sementara terhadap Aparatur Pengadilan akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan MA RI

Dalam pertemuan dimaksud, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial juga memperkenalkan personel tim juru bicara MA RI yang baru, yakni Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H., Hakim Agung RI dan sekaligus Plt Panitera MA RI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru