Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung (MA) RI menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis 5 Februari lalu.
Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas Jubir MA RI di maksud
Prof. Yanto menyampaikan atas peristiwa tersebut, pimpinan Mahkamah Agung RI kecewa karena mencoreng wibawa hakim dan martabat Mahkamah Agung RI.
Peristiwa dimaksud, bertentangan dengan sikap MA RI yang zero tolerance terhadap perbuatan transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. Mahkamah Agung RI, mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua dan pegawai PN Depok, ujar Prof Yanto dalam keterangnya kepada para pewarta, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut Ketua Kamar Pengawasan MA RI itu menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang memerlukan izin Ketua MA RI.
Adapun Ketua Mahkamah Agung RI akan memberikan izin terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang melakukan judicial corruption.
Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas mantan Ketua PN Jakpus dimaksud.
Prof Yanto menambahkan, selanjutnya Mahkamah Agung RI, akan memberhentikan sementara kepada Ketua, Wakil Ketua Pengadilan dan juru sita Pengadilan Negeri Depok tersebut.
Usul pemberhentian sementara Hakim akan disampaikan kepada Presiden. Sedangkan pemberhentian sementara terhadap Aparatur Pengadilan akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan MA RI
Dalam pertemuan dimaksud, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial juga memperkenalkan personel tim juru bicara MA RI yang baru, yakni Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H., Hakim Agung RI dan sekaligus Plt Panitera MA RI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Acym)









