Kewenangan OJK Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dinilai Tidak Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho berpendapat bahwa langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu dalam keterangan yang diterima Antara.

Hibnu menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan korwas Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.

Hibnu mengatakan kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena mulai dari pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan hanya OJK yang melakukannya.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Ekspor Impor di Bea Cukai

Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).

Sementara, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai kewenangan penuh yang dimiliki OJK sebagai satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan berbahaya. Pasalnya, lembaga itu dinilai belum berpengalaman dalam mengusut sendiri tindak pidana sektor keuangan.

Yenti meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan hingga pasar modal.

Baca Juga :  Dirtut Kejagung Apresiasi MA yang Batalkan Putusan Onslag Tiga Korporasi Perkara Korupsi CPO

Ia mengingatkan saat ini Polri (Bareskrim) sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Seharusnya, pemerintah memaksimalkan unit khusus tersebut.

“Mereka (penyidik Dittipideksus) andal, apakah mereka tak bisa lagi menangani? Menurut saya gegabah hanya OJK yang bisa menangani kasus pidana di sektor keuangan sedangkan kejahatan keuangan sangat kompleks,” ujarnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Yenti ragu OJK bisa menangani hingga ke TPPU. Selain itu, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman.

Di sisi lain, pemberian kewenangan penuh kepada OJK menjadi satu-satunya lembaga yang bisa mengusut tindak pidana di sektor keuangan dinilainya pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Sementara, saat ini sudah banyak penyidik andal yang dimiliki polisi.

“Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur,” ucap dia.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru