Kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik saat ini. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki raib, telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya. Nirina melaporkan permasalahan ini kepada Kepolisian RI. Alhasil, polisi sementara menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya PPAT/Notaris yaitu Ina Rosaina, Erwin Ridwan, Farida yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Menyikapi persoalan tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menghormati proses hukum yang saat ini berjalan atas kasus ini. PP INI juga tengah memantau perkembangan kasus ini dan mendalami keterlibatan notaris dalam kasus sengketa tanah Nirina Zubir.
“PP INI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi kedepankan asas praduga tak bersalah. Jika notaris tersebut melakukan tindak pidana, maka itu sudah diatur jelas sesuai KUHAP dan UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Apabila bertentangan dengan UU tersebut dan merugikan masyarakat, maka harus bertanggung jawab secara individual,” ujar Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari hukumonline.com pada Minggu (21/11/2021).
Dia percaya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Nirina Zubir ini. Sehubungan dengan sanksi bagi Notaris yang diduga terlibat, PP INI menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Kami percaya kepada profesionalisme dari penyidik dan keseluruhan pihak berwajib, kami yakin sepanjang tidak ada mens rea dan unsur pelanggaran hukum, siapapun tidak dapat dijadikan tersangka. Kami memantau memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah sampai terbukti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” jelas Yualita.
Sementara itu, Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Agung Iriantoro mengatakan perlu memeriksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Notaris dalam kasus Nirina Zubir. Menurutnya, perlu diketahui pula keterlibatan Notaris tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan.
“Harus dilihat ada kesengajaan atau kelalaian. Bisa saja ketipu karena manipulasi data yang disampaikan kepada Notaris. Pada prinsipnya tidak ada Notaris yang lakukan penyimpangan dalam jabatannya. Jika terjadi itu ada, maka itu oknum bukan lembaganya. Oknum ini akan dapat sanksi. Tapi, saya hormati proses kepolisian, jika ada unsur pidana dan ada unsur kesengajaan, silakan proses hukum itu ditegakan,” ujar Agung dalam kesempatan yang sama.
Selain sanksi pidana, PP INI juga menyediakan sanksi bagi oknum Notaris yang lakukan pelanggaran hukum. Sanksi tersebut dapat penghentian sementara hingga pencabutan izin sebagai Notaris. Pihaknya akan memeriksa lebih rinci keterlibatan Notaris dalam kasus Nirina Zubir ini. Dia mengingatkan perlu diketahui terlebih dulu keterlibatan Notaris tersebut dalam ruang lingkup tugas Notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Kalau berkaitan dengan pengalihan, pembebanan atau penjaminan (hak atas tanah), maka itu dilakukan PPAT. Jika itu perjanjian sesuatu seperti kredit, maka itu jadi kewenangan Notaris. Kasus Nirina ini ada beberapa yang kami lihat, tapi secara detail belum dapat data itu,” tambah Agung.
Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik mengingatkan masyarakat harus terlebih dahulu mengenal Notaris yang ingin menggunakan jasanya. Selain itu, perlu dipahami prosedur yang tepat dalam pembuatan akta, seperti harus dilakukan dan ditandatangani di hadapan Notaris. Akta juga harus dibacakan kepada para pihak, jika terdapat isi yang tidak dipahami, maka harus dijelaskan secara detail.
Terdapat juga ketentuan wilayah yang harus dipatuhi sesuai dengan lokasi aset. Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan kepada PP INI jika dirugikan dalam pembuatan akta notaris. “Jika ada pelanggaran kami harapkan masyarakat yang dirugikan bisa lapor ke organisasi. Sekali lagi, kenali secara baik dengan notarisnya, kedua hadir langsung dalam membuat akta, harus dibaca dan dijelaskan. Jika belum mengerti jangan tanda tangan, tanda tangan harus di hadapan notaris!”
Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikatan PPAT (Ketum IPPAT), Hapendi Harahap mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah. Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus di hadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.
“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.
Dia juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti proses peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terdapat juga Kode Etik PPAT yang harus dipatuhi setiap anggotanya.
Dalam kode etik tersebut terdapat hak, kewajiban dan larangan-larangan yang dimiliki PPAT. Selain itu, terdapat berbagai sanksi yang ditetapkan bagi PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.









