BPJS Naik, KPK Minta Tinjau Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pemerintah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut KPK, langkah pemerintah itu tak menjawab persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

“Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami,” tutur Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, KPK pada 2019 sempat melakukan kajian tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Kajian tersebut menemukan bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan karena tata kelola yang inefisien dan tidak tepat.

Ghufron bahkan memperkirakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat mencapai tujuan Jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2004. Di situ dijelaskan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dapat memenuhi.

Baca Juga :  Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun

Dengan kata lain, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan, sambung Ghufron, merupakan indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” pungkas dia.

Untuk itu, Ghufron mengingatkan pemerintah terkait rekomendasi oleh KPK. Pertama, jelasnya, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage.

Disampaikan Ghufron, hal itu harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik.

Sejumlah alternatif solusi itu di antaranya, sebut dia, pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Selanjutnya, pemerintah juga harus mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Pemerintah, sambung Ghufron, sebaiknya juga menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Selain itu, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK tukas Ghufron merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Ghufron menilai, rekomendasi tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kajian KPK.

“Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan,” imbuhnya. [uda]

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru