BPJS Naik, KPK Minta Tinjau Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pemerintah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut KPK, langkah pemerintah itu tak menjawab persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

“Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami,” tutur Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, KPK pada 2019 sempat melakukan kajian tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Kajian tersebut menemukan bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan karena tata kelola yang inefisien dan tidak tepat.

Ghufron bahkan memperkirakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat mencapai tujuan Jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2004. Di situ dijelaskan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dapat memenuhi.

Baca Juga :  H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Dengan kata lain, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan, sambung Ghufron, merupakan indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” pungkas dia.

Untuk itu, Ghufron mengingatkan pemerintah terkait rekomendasi oleh KPK. Pertama, jelasnya, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage.

Disampaikan Ghufron, hal itu harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik.

Sejumlah alternatif solusi itu di antaranya, sebut dia, pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Selanjutnya, pemerintah juga harus mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Momentum Mayday | KPAI Ingatkan Pemerintah agar Hirau Urusan Pekerja Anak

Pemerintah, sambung Ghufron, sebaiknya juga menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Selain itu, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK tukas Ghufron merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Ghufron menilai, rekomendasi tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kajian KPK.

“Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan,” imbuhnya. [uda]

Berita Terkait

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru