Kepolisian akan Tindak Tegas Pelaku Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Jajaran aparat kepolisian diseluruh Indonesia disebutkan Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas setiap pelaku penjemputan paksa jenazah terkait virus corona (Covid-19) sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan agar kejadian serupa di beberapa wilayah seperti Makassar dan Surabaya tidak kembali terjadi ke depannya nanti.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” jelas Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Para Korban PO Logam Mulia Melapor ke Bareskrim

Lebih lanjut Idham mengatakan, perintah itu pun telah disebarkan kepada seluruh Kapolda yang ada di Indonesia. Idham pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut berulang-ulang sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum dalam sejumlah kejdian.

Menurut Kapolri, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Mereka, sambung dia, yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

Baca Juga :  Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tutur dia.

Tercatat hingga saat ini, setidaknya sudah ada sejumlah tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus ini. Mereka biasa berasal dari pihak keluarga ataupun kerabat lain yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. [ivan]

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB