Kepolisian akan Tindak Tegas Pelaku Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Jajaran aparat kepolisian diseluruh Indonesia disebutkan Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas setiap pelaku penjemputan paksa jenazah terkait virus corona (Covid-19) sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan agar kejadian serupa di beberapa wilayah seperti Makassar dan Surabaya tidak kembali terjadi ke depannya nanti.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” jelas Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Anggota DPR RI dari PDIP Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP

Lebih lanjut Idham mengatakan, perintah itu pun telah disebarkan kepada seluruh Kapolda yang ada di Indonesia. Idham pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut berulang-ulang sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum dalam sejumlah kejdian.

Menurut Kapolri, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Mereka, sambung dia, yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

Baca Juga :  Sengketa 1,3 Ha Lahan Klaim Dishut DKI-Tamara Garden, Pewaris Ishak Ayub Jadi Saksi

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tutur dia.

Tercatat hingga saat ini, setidaknya sudah ada sejumlah tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus ini. Mereka biasa berasal dari pihak keluarga ataupun kerabat lain yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. [ivan]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB