PIJAR-JAKARTA – Personal branding merupakan persepsi seseorang yang dibentuk terhadap diri individu dan apa yang individu tersebut dapat tawarkan secara profesional saat ini dan juga di masa depan. Adanya personal branding akan mempengaruhi nilai seseorang yang bisa ditunjukkan lewat media apa saja.
Personal branding bisa terlihat lewat cara berpakaian, berbicara, hingga alat telekomunikasi serta kendaraan yang digunakan. Bagi advokat, membangun personal branding sama dengan membangun reputasi.
Reputasi akan mempengaruhi penilaian klien dan rekan kerja dalam industri hukum. Terdapat sejumlah manfaat bagi advokat dalam menonjolkan sisi terbaik dari diri yang akan berpeluang memenuhi target bisnis.
“Personal branding ini penting sekali bagi lawyer, tapi bukan berarti harus menjadi artis dan dikenal, tetapi cukup dengan sesuai market dan spesialisasi kita,” terang RMP Mohamed Idwan Ganie selaku senior partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), dalam talkshow Days of Law Career Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2023 (DOLC FH UI 2023).
Ia melanjutkan, perpaduan skill akademis dan personal branding adalah pondasi yang gemilang bagi advokat. Baginya terdapat empat penunjang personal branding yang bisa memperkuat citra advokat, yaitu aspirasi, memiliki perbedaan pemikiran, kemampuan orang yang bisa membantu karier, dan networking.
“Keempat penunjang inilah yang nantinya akan menghasilkan personal branding itu ada, kalau kita tidak mau ya tidak akan terjadi,” lugasnya.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa faktor pendorong yang berpotensi membuat seorang advokat sukses sebagai advokat. Di antaranya yaitu mempunyai pengalaman yang memberikan nilai lebih untuk profesi, karena pada akhirnya membangun reputasi tetap harus menjadi diri sendiri.
Untuk dapat dikenal klien, perlu proses dalam membangun personal branding advokat. Diperlukan langkah konsisten dan berkelanjutan pada tahap promosi diri. Saat ini telah banyak platform media sebagai wadah yang dapat membantu memperkuat personal branding advokat.
Informasi yang ada di media sosial akan dengan mudah disebarkan kepada calon klien, sehingga proses pemberian informasi menjadi lebih cepat. Memanfaatkan media sosial dapat memberikan pengaruh besar ke personal branding advokat.
Perlu diingat bahwa seorang klien memutuskan menggunakan jasa advokat salah satunya adalah dengan personal branding yang dibangun oleh advokat. Meski reputasi firma hukum baik, tetapi klien akan tetap mencari siapa advokat yang akan dipilih untuk menangani masalahnya.









