Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jakarta terkait pendampingan juga bantuan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Pemimpin PT Bank Jatim Cabang Jakarta, Krish Taufan Agus Fajar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Utara, Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., para kepala seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Jakarta Utara, serta jajaran PT Bank Jatim Cabang Jakarta.
Kajari Jakut Syahrul Juaksha menyampaikan, melalui MoU ini Kejari Jakarta Utara dan PT Bank Jatim Cabang Jakarta berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pemberian bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum bagi PT Bank Jatim Cabang Jakarta dalam menjalankan kegiatan usahanya,’ ucap Kajari.
Syahrul menambahkan, sinergi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbankan yang profesional dan akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tandasnya. (Acym)









