Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Multi Terminal Indonesia (MTI).
MoU tersebut mengenai pendampingan atau bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Aula kantor Kejari Jakarta Utara, Senin (22/12/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bapak Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kesepakatan bersama ini merupakan implemetasi dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun
2021 dimana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dan tugas pokok yang meliputi penegakan hukum.

“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya dari masing-masing instansi.
“Baik dalam bidang hukum maupun bidang logistik, manajemen rantai pasok (supply chain management), dan pengembangan hinterland,” tandasnya. (Acym)









