Kejari Jakarta Utara Musnahkan Sirip Hiu Seberat 14,6 Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang Rampasan Negara dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan terpidana Tayudi Bin Surip yang berupa Sirip Hiu tersebut dilaksanakan di Balai Pengelolaan Pontianak, Selasa (10/2/2026).

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan dari perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan barang rampasan negara periode tahun 2024.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan tidak boleh kembali beredar di masyarakat,” ujar Fajar.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov DKJ Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

Adapun rincian barang rampasan negara yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni:

* Isurus oxyrinchus (Shortfin Mako) seberat 2,84 kilogram;

* Carcharhinus longimanus (Hiu Koboy) seberat 0,92 kilogram;

* Alopias sp (Hiu Monyet) seberat 0,74 kilogram;

* Isurus paucus (Longfin Mako) seberat 10,12 kilogram.

Total keseluruhan barang rampasan negara yang dimusnahkan mencapai 14,62 kilogram.

Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas dan Objektif
Kajati Lampung Lantik Rolando Ritonga Jadi Kajari Tulang Bawang
Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi
Lantik 64 Pejabat, Sekjen Kemendagri Tekankan Semangat Baru dan Kontribusi Terbaik
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Tindak Tegas Oknum LSM Nakal, Kejari Banyuasin Dipenuhi Puluhan Karangan Bunga Dukungan
Kunker ke Sumut, Jaksa Agung: Jaga Marwah Institusi dan Hindari Perbuatan Tercela Sekecil Apapun
Zero Tolerance Terhadap Pelayanan Transaksional, Prof Yanto: Hakim Harus Jujur dan Profesional
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Dirjen Badilum Tegaskan Seleksi Predikat WBK/WBBM Harus Berkualitas dan Objektif

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:06 WIB

Kajati Lampung Lantik Rolando Ritonga Jadi Kajari Tulang Bawang

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:44 WIB

Ketua MA RI: PERMA 3/2025 Sumbangsih Kemudahan Investasi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:34 WIB

Lantik 64 Pejabat, Sekjen Kemendagri Tekankan Semangat Baru dan Kontribusi Terbaik

Senin, 2 Maret 2026 - 21:32 WIB

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Berita Terbaru