Kejari Jakarta Utara Musnahkan Sirip Hiu Seberat 14,6 Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang Rampasan Negara dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan terpidana Tayudi Bin Surip yang berupa Sirip Hiu tersebut dilaksanakan di Balai Pengelolaan Pontianak, Selasa (10/2/2026).

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan dari perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan barang rampasan negara periode tahun 2024.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan tidak boleh kembali beredar di masyarakat,” ujar Fajar.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Kunker ke Rupbasan dan Gedung Barang Bukti Kejari Jakut

Adapun rincian barang rampasan negara yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni:

* Isurus oxyrinchus (Shortfin Mako) seberat 2,84 kilogram;

* Carcharhinus longimanus (Hiu Koboy) seberat 0,92 kilogram;

* Alopias sp (Hiu Monyet) seberat 0,74 kilogram;

* Isurus paucus (Longfin Mako) seberat 10,12 kilogram.

Total keseluruhan barang rampasan negara yang dimusnahkan mencapai 14,62 kilogram.

Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru