Kejari Jakarta Timur Musnahkan Berbagai Barang Bukti dari 170 Perkara Pidana Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Berbagai Barang Bukti dari 170 Perkara Pidana Umum

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana umum dari total 170 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juni 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan halaman kantor Kejari Jakarta Timur dan dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB), Rabu (24/9/2025).

Dalam keterangannya, Kasi PA dan PBB Kejari Jaktim Satya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga integritas proses peradilan.

“Terima kasih, pagi ini Kejari Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya Wirawan.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.

Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.

“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Proses Pemusnahan Transparan

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sementara itu Kajari Jakarta Timur Dedy Priyo Handoyo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya:

  • Dedi Kabag Humas Walikota Administrasi Jakarta Timur
  • Sayidan, Kasi Intel Dandim 0505 Jakarta Timur
  • Tahfi Agung Sugyarto, S.H., Kasat dari Polres Metro Jakarta Timur
  • Purnama Ridwan Dedi Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Brantas Lusmaria Sinaga, Kepala BPOM
  • Moch. Pasar Ramohani, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur
  • Agung Budi S., Lurah Cipinang Besar Utara
  • Yamleum Odcy P., Kacab Kel Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur
  • Yasir Habib, Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur
  • Yassier, Kasipem Kelurahan Cipinang Utara
  • Dedi S., Anggota FKDM Jakarta Jatinegara
  • Komarudin, Satpol PP Cipinang Besar Utara
  • Rusnandi, FKDM Cipinang Besar Utara
Baca Juga :  Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Kehadiran berbagai pihak tersebut mempertegas sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Komitmen Penegakan Hukum

Dengan pemusnahan ini, Kajari Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menutup ruang peredaran barang bukti hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara tegas, transparan, dan konsisten.

“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi pesan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan lagi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan
BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama
Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM
Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi
Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat
Tokoh Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Melalui Perda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:57 WIB

BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Rabu, 19 November 2025 - 13:13 WIB

Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru