Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan serah terima penitipan barang sita eksekusi berupa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro (Bentjok), kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Acara serah terima aset terpidana Bentjok dari Kejari Jakarta Pusat kepada Mabes TNI tersebut berlangsung di Kantor Sub Detasemen Markas (Subdenma) TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Aset yang dititipkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.158 meter persegi di Jalan Pandeglang Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1820. Penitipan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-2535/BPA/BPApa.1/11/2025, yang pada pokoknya memberikan izin pemanfaatan aset oleh Mabes TNI.

Baca Juga :  Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi

Penitipan Sudah Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola menegaskan bahwa penitipan aset tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.

“Penitipan ini merupakan pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan RI sekaligus komitmen memastikan aset negara yang berada dalam proses hukum tetap terkelola dengan akuntabel dan bermanfaat bagi pelayanan publik,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan bahwa izin penggunaan aset diberikan setelah Panglima TNI mengajukan permohonan resmi melalui Surat Nomor B/4488/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas Wakil Panglima TNI.

Apresiasi dari Mabes TNI

Ditempat yang sama, Komandan Denma Mabes TNI Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas penyerahan penitipan aset tersebut.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor

“Penandatanganan berita acara penitipan aset ini adalah bentuk sinergi positif antara TNI dan Kejaksaan dalam pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama semacam ini dapat terus terjalin dalam mendukung tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Turut hadir dalam acara serah terima tersebut, antara lain: Kepala Bidang Penyelesaian Aset (Kabid PA) Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chandra Purnama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Dr. Suroto, serta Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto, S.H., M.H., dan Kasi BB dan PA Dr. Faizal, S.H., M.H. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan
BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM
Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi
Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat
Tokoh Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Melalui Perda
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:57 WIB

BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Rabu, 19 November 2025 - 13:13 WIB

Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru