Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan serah terima penitipan barang sita eksekusi berupa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro (Bentjok), kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Acara serah terima aset terpidana Bentjok dari Kejari Jakarta Pusat kepada Mabes TNI tersebut berlangsung di Kantor Sub Detasemen Markas (Subdenma) TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Aset yang dititipkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.158 meter persegi di Jalan Pandeglang Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1820. Penitipan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-2535/BPA/BPApa.1/11/2025, yang pada pokoknya memberikan izin pemanfaatan aset oleh Mabes TNI.

Baca Juga :  Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Penitipan Sudah Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola menegaskan bahwa penitipan aset tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.

“Penitipan ini merupakan pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan RI sekaligus komitmen memastikan aset negara yang berada dalam proses hukum tetap terkelola dengan akuntabel dan bermanfaat bagi pelayanan publik,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan bahwa izin penggunaan aset diberikan setelah Panglima TNI mengajukan permohonan resmi melalui Surat Nomor B/4488/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas Wakil Panglima TNI.

Apresiasi dari Mabes TNI

Ditempat yang sama, Komandan Denma Mabes TNI Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas penyerahan penitipan aset tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

“Penandatanganan berita acara penitipan aset ini adalah bentuk sinergi positif antara TNI dan Kejaksaan dalam pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama semacam ini dapat terus terjalin dalam mendukung tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Turut hadir dalam acara serah terima tersebut, antara lain: Kepala Bidang Penyelesaian Aset (Kabid PA) Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chandra Purnama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Dr. Suroto, serta Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto, S.H., M.H., dan Kasi BB dan PA Dr. Faizal, S.H., M.H. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung
Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania
Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi
MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos
Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan

Berita Terbaru