Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO kepada Kemenkeu Senilai Rp 13 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 13, 255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebuah pemandangan yang menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,”ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin ( 20/10/2025 ).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah yang ditunjukkan secara simbolis hanya mencapai Rp 2,4 triliun. Keterbatasan ruang menjadi alasan utama, namun esensi dari pengembalian dana negara tetap tersampaikan dengan baik.

Baca Juga :  Uji Materi UU Pers, Iwakum: Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

Uang pengganti yang berhasil dikumpulkan berasal dari tiga raksasa perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus korupsi CPO ini: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Masing-masing grup perusahaan ini memiliki peran dan kontribusi dalam pengembalian kerugian negara.

Jaksa Agung merinci bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini sesungguhnya mencapai Rp 17 triliun. Hingga saat ini, Wilmar Group telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan dana sebesar Rp 11, 88 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group menyumbang Rp 1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 1,8 triliun. Jika dijumlahkan, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 13, 255 triliun.

Namun, perjuangan belum sepenuhnya usai. Terdapat selisih sebesar Rp 4,4 triliun yang masih belum dikembalikan. Angka ini berasal dari tunggakan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kedua grup perusahaan tersebut telah mengajukan permintaan penundaan pembayaran.

Baca Juga :  Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Jaksa Agung: Bekerja dengan Penuh Dedikasi Demi Kemajuan Institusi

Menanggapi permintaan tersebut, Kejagung telah menetapkan syarat yang tegas. Sebagai jaminan atas tunggakan tersebut, kedua grup perusahaan diminta untuk menyerahkan aset kebun sawit mereka.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliun-nya,” ungkap Jaksa Agung.

Meskipun demikian, pucuk pimpinan Korps Adhyaksa ini menegaskan bahwa Kejagung akan tetap mendorong kedua grup perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan kepada negara,” bebernya.

Jaksa Agung menutup sambutannya dengan menekankan tujuan mulia di balik upaya pemulihan kerugian negara ini.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat, ” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja Bahas RUU Pelindungan Saksi dan Korban
Mendagri Tito: Pemkot Denpasar Galakkan Sosialisasi Kebijakan PBG dan BPHTB bagi MBR
PELNI Hadirkan Diskon Tiket Kapal Penumpang Libur Naratu di Kelas Ekonomi
Mendagri Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Mendes PDT Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa yang Bersinar
Ketum KOPAJA Beri Sinyal Sufmi Dasco Ahmad Presiden RI 2029
Satgas PKH kembali Kuasai Lokasi Tambang Milik PT BMU di Sulawesi Tengah
Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Sementara PHK Dihentikan Hingga Ada Kesepakatan Bersama
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja Bahas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Senin, 24 November 2025 - 17:45 WIB

Mendagri Tito: Pemkot Denpasar Galakkan Sosialisasi Kebijakan PBG dan BPHTB bagi MBR

Sabtu, 22 November 2025 - 16:23 WIB

PELNI Hadirkan Diskon Tiket Kapal Penumpang Libur Naratu di Kelas Ekonomi

Senin, 17 November 2025 - 21:14 WIB

Mendagri Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Senin, 17 November 2025 - 21:13 WIB

Mendes PDT Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa yang Bersinar

Berita Terbaru