Kejaksaan dan Polri Samakan Persepsi Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat Sinergitas dan Persamaan Persepsi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Selasa (16/12/2025).

Momentum ini menjadi krusial bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam melakukan pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia.

Semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Kunjungi Pondok Pesantren Bugen Al-Itqon

Jaksa Agung menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya:

1. Pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan serta penguatan due process of law.

2. Penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum.

3. Penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau ntegrated criminal justice system, agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan.

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini mencakup penyelarasan SOP, standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Baca Juga :  Sampah Berserakan Dipinggir Jalan Kihajar Dewantaro, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan, yaitu RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif. Dan RPP SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap agar kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun tetap berintegritas.

“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan
Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan
Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran
Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:15 WIB

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB