Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) melakukan penahanan terhadap tersangka Padeli selaku Mantan (Eks) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Senin (22/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, Penahanan Tersangka berinisial P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipokor),” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. (Acym)









