Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui tim Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama tim Seksi Intelijen (Intel) telah berhasil melaksanakan proses eksekusi perkara atas nama terpidana Razman Arif Nasution atau Razman Nasution di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Eksekusi terhadap terpidana Razman Nasution tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M dan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Jakarta Utara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah menyampaikan, bahwa terpidana Razman Arif Nasution dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026.
“Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DK Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025,” kata Sudi dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Sudi menjelaskan, Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap Razman Arif Nasution dimulai sekira pukul 12.30 WIB ketika tim Jaksa eksekutor tiba di lokasi tempat tinggal Terpidana. Setelah dilakukan penyampaian putusan Mahkamah Agung RI serta rincian proses eksekusi,” tandasnya.
Kemudian sekitar pukul 14.14 WIB terpidana Razman Nasution bersikap kooperatif untuk dibawa oleh tim Jaksa eksekutor menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang guna menjalankan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI. (Acym)









