Kasipidum dan Kasidatun Kejari Jakarta Utara Pimpin Langsung Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui tim Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama tim Seksi Intelijen (Intel) telah berhasil melaksanakan proses eksekusi perkara atas nama terpidana Razman Arif Nasution atau Razman Nasution di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Eksekusi terhadap terpidana Razman Nasution tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M dan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Jakarta Utara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah menyampaikan, bahwa terpidana Razman Arif Nasution dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Reza M Irfan SH : Asas-Asas Penting Perjanjian Yang Di Kenal Menurut Ilmu Hukum Perdata

“Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DK Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025,” kata Sudi dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Sudi menjelaskan, Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Baca Juga :  Bedanya P2P Lending dengan Pinjaman Online yang Masyarakat Perlu Tahu

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Razman Arif Nasution dimulai sekira pukul 12.30 WIB ketika tim Jaksa eksekutor tiba di lokasi tempat tinggal Terpidana. Setelah dilakukan penyampaian putusan Mahkamah Agung RI serta rincian proses eksekusi,” tandasnya.

Kemudian sekitar pukul 14.14 WIB terpidana Razman Nasution bersikap kooperatif untuk dibawa oleh tim Jaksa eksekutor menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang guna menjalankan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru