Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta Raih 3 Medali Sespimti Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., berhasil menorehkan prestasi yang sangat gemilang dengan meraih tiga medali sekaligus dalam menjalani pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Kepolisian RI di Sespimti Polri, Lembang Bandung.

Kajati Sugeng Riyanta menyelesaikan tugas sebagai siswa tamu Sespimti Pendidikan Reguler (Dikreg) 35 di kawah Candradimuka, Jawa Barat selama lima bulan setengah sebagai Kader Pimpinan Polri berdasarkan perintah dari pimpinan Kejaksaan.

“Ketiga medali yaitu Sanyata Sumanaya Wira Satya Adhi Wicaksana, Medali Sanyata Sumanayasa Wira Aksarakarta Nagara Utama (Nastrap Terbaik) dan Medali Sespimti Polri,” tutur Sugeng kepada Pijarjakarta.info, pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Undang ACFE Jadi Narasumber Program ASN Belajar

Sugeng pun menyebutkan apa yang telah diraihnya selama mengikuti Sespimti Polri sebagai peserta tamu merupakan tanggung-moralnya sebagai duta Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi dan korps Adhyaksa.

“Alhamdulillah semuanya itu dapat tertunaikan dengan baik,” tuturnya seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan kejaksaan dan semua pihak yang telah mendoakan dan memberikan dukungan dalam menjalani Sespimti Polri.

“Semoga kita semua sehat dan sukses. Jayalah Adhyaksa,” kata Sugeng yang saat ini juga sedang sibuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi skala besar, terutama terkait pertambangan di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Selain juga belum lama ini memberikan pemasukan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total senilai Rp9,97 miliar yang antara lain berasal dari hasil uang pengganti kasus korupsi pertambangan PT Amin sebesar Rp8,98 miliar.

Sedangkan sisanya sebesar Rp260 juta berasal dari pembayaran denda kasus korupsi, hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan dari berbagai kasus pidana di Kejari se-Sulawesi Tenggara. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru