Hakim Agung Ini Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Detik.com

Doc: Detik.com

Perempuan dan anak menjadi bagian dari kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan data yang dilansir oleh World Health Organization (WHO), bahwa sepanjang tahun 2021 setidaknya terdapat 1 di antara 3 perempuan di dunia menjadi korban kekerasan pasangan mereka. Di sisi lain, United Nations Children’s Fund (Unicef) turut melaporkan akan perkiraannya di mana terdapat hampir 1 miliar anak mengalami dampak kekerasan tiap tahunnya.

“Perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga sering kali menjadi pihak inferior dibandingkan dengan laki-laki. Tidak sedikit perempuan mengajukan perceraian karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dari suaminya. Baik yang berwujud kekerasan fisik, verbal, seksual, ataupun kekerasan ekonomi,” ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Amran Suadi dalam orasi ilmiahnya mengenai Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice), Senin (14/3/2022).

Dalam Pengukuhan Prof Amran Suadi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Islam UIN Sunan Ampel Surabaya itu, dirinya mengangkat satu dari sekian banyak isu perihal perlindungan perempuan dan anak di pengadilan, yakni terkait efektivitas pelaksanaan putusan hakim mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dari pengamatannya selama 36 tahun lebih sebagai seorang hakim, Amran menilai bahwa persoalan pelaksanaan putusan masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut perhatian besar, mengingat sistem pelaksanaan putusan perkara akibat cerai relatif masih lemah.

Bukan tanpa alasan, karena jika ditelisik kembali, proses eksekusi terkadang menuntut biaya tinggi. Sedangkan tidak sepadan dengan nominal putusan yang hendak dieksekusi. Besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak acapkali tidak seberapa dengan biaya eksekusi yang harus dikeluarkan.

Baca Juga :  Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Hal ini berimbas pada putusan-putusan pengadilan dipandang layaknya tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang hanya berwibawa dalam tulisan, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Sampai detik ini, laporan-laporan yang masuk ke Pengadilan Agama mengenai kelalaian mantan suami dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pasca bercerai terus bergulir.

“Berangkat dari kegelisahan tersebut lah saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum juga harus dilakukan pembaruan dengan sistem yang saling terkoneksi,” sambungnya.

Dalam orasinya, Hakim Agung itu menuturkan urgensitas membangun interkoneksi sistem antara lembaga yudikatif dengan lembaga-lembaga lain yang meliputi eksekutif dan pihak swasta akan menjadi suatu bentuk ikhtiar untuk menjadikan putusan Pengadilan Agama dalam pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Nantinya, intervensi lembaga di luar yudikatif akan mempermudah dan menciptakan “daya paksa” tersendiri bagi pelaksanaan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak.

“Interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Melalui pengadilan dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing, tanpa melalui proses permohonan eksekusi. Kerangka baru ini menjadikan lembaga di luar yudikatif sebagai mitra eksternal dalam pelaksanaan putusan-putusan pengadilan berbasis single identity (identitas tunggal) yang saling berkolaborasi dan bersinergi satu dengan lainnya,” terangnya.

Atas pengukuhan Prof. Dr. Amran Suadi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya, Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin menyampaikan ucapan selamat dan menyambut berita itu dengan gembira. Dia menjelaskan bahwa sosok Amran sebagai seorang hakim agung telah memiliki rekam jejak dan pengalaman amat luas di bidangnya selama ini.

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Beberkan 2 Potensi Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

“Profesionalitas sebagai Ketua Kamar Agama MA RI dapat memberi nuansa yang lebih mendalam tidak hanya dalam sumbangsih ilmu pengetahuan, tapi juga dalam praktik di dunia peradilan. Lembaga yudisial memiliki peran yang sangat penting dalam upaya perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Peradilan Agama, khususnya diharapkan dapat memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan melalui putusan-putusan yang termasuk dalam yuridiksinya,” kata dia.

Dirinya berharap dengan dikukuhkannya Prof Amran Suadi sebagai seorang Guru Besar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan peradilan Indonesia. Sekaligus juga dapat memperkokoh segala daya upaya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak. Dengan demikian, ilmu yang dimiliki memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga juga menyempatkan diri untuk mengucapkan selamat atas Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama kepada ketua kamar agama MA Prof Amran Suadi.

Keduanya berharap dengan diraihnya gelar tersebut bisa semakin memperteguh langkah Amran dalam menegakkan hukum dan keadilan yang mengkedepankan perlindungan hak perempuan dan anak Indonesia menjadi lebih optimal.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru