Pijarjakarta.info – Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) terus hadir dan konsisten memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan memperluas jangkauan hukum yang strategis dengan meresmikan kantor perwakilan baru di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Peresmian kantor baru diwilayah ini mempertegas posisi CHK sebagai firma hukum terdepan yang membawa pendekatan kepakaran multidisipliner untuk menjawab kompleksitas hukum di daerah.
Managing Partner yang juga Direktur Utama (Dirut) CHK, Rudianto Manurung, S.H., M.H., CLA menyampaikan, CHK hadir di Riau bukan sekadar menjadi penasihat hukum konvensional. CHK membawa misi besar untuk memadukan doktrin hukum formil-materiil, spesialisasi pidana khusus atau tindak pidana korupsi (Tipikor), kepakaran ekosistem agribisnis, hingga analisis geospasial kehutanan demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bersih.
Rudianto Manurung yang biasa disapa Rudi ini menegaskan bahwa paradigma yang dibawa oleh Citra Hukum Keadilan (CHK) adalah fokus pada mitigasi dan pencegahan resiko sengketa.
“Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum, mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang sehat,” kata Rudi, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Langkah preventif ini dinilai vital agar iklim investasi di Riau tetap terlindungi, sementara hak-hak masyarakat dan petani tetap terpenuhi secara adil.
Untuk memastikan kualitas layanan tersebut, imbuh Rudi, CHK menempatkan figur-figur senior berbobot dalam struktur operasional di Riau, antara lain:
* Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO sebagai Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga.
* Bangun Sinaga, SH., MH., CLA sebagai Senior Lawyer sekaligus Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.
Program Pro Bono
Sebagai perwujudan nyata dari nama “Keadilan” yang diusungnya, CHK langsung meluncurkan dua program pro-bono sosial gratis yang menyentuh akar rumput masyarakat Riau:
Pertama, Layanan Pemeriksaan Spasial Kawasan Hutan Gratis: Menggunakan teknologi analisis peta untuk memeriksa poligon kebun masyarakat terhadap SK KLHK dan RT juga RW guna memastikan legalitas lahan mereka.
Kedua, Klinik Hukum & Penyuluhan Agribisnis Dwi-Pekan: Forum edukasi rutin bagi petani dan pengurus koperasi untuk melek hukum mengenai kontrak kemitraan, regulasi tata kelola, dan penetapan harga TBS.
Kepala Operasional Hukum CHK Riau, Bangun Sinaga, menambahkan bahwa kantor Sidomulyo Timur siap melayani audit lingkungan/ESG, pendampingan BUMD, hingga penanganan perkara Tipikor.
“CHK berkomitmen menjaga para pengambil kebijakan di daerah agar tetap patuh regulasi dan terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi,” tegasnya.
Peresmian kantor ini dihadiri dan mendapat sambutan hangat dari perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, tokoh masyarakat, kalangan pengusaha, pengurus koperasi, serta akademisi dari UNRI dan UNILAK.
Masyarakat, pengurus koperasi, maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan hukum ini dapat mendatangi atau menghubungi Kantor Perwakilan CHK Riau,
Beralamat: Jalan Gunsai RT 002 RW 005, Sidomulyo Timur, Pekanbaru.
Layanan Informasi melalui WhatsApp: 082372508642.









