DPRD DKI Usul Bikin Perda PSBB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Diakui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pihaknya mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasan Prasetio, sejauh ini landasan hukum mengenai PSBB baru sebatas Peraturan Gubernur atau Pergub.

Dikatakan Prasetio, aturan yang kuat tentang pelaksanaan PSBB sangat dibutuhkan. Apalagi, belum diketahui kapan wabah virus corona (Covid-19) berakhir.

“Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif,” tutur Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Inisiatif itu, kata Preasetio, lantaran selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak melibatkan pihak legislatif dalam menyusun setiap kebijakan maupun aturan yang tercantum dalam PSBB. Padahal, menurut dia, DPRD merupakan mitra eksekutif dalam mengambil dan memutuskan setiap kebijakan.

Baca Juga :  Resmi! KPU Tetapkan Tiga Pasang Capres 2024

Terlebih, aturan dan kebijakan yang selama ini dibuat oleh Pemprov DKI berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan serta kesehatan masyarakat pada masa pandemi seperti ini.

“Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB,” pungkas Prasetio.

Lebih lanjut Prasetio meyebutkan, dalam Pasal 239 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga diatur mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar program pembentukan perda (propemperda) karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Baca Juga :  Gus Imin Hadiri Penganugerahan Profesor Kehormatan Abdul Halim Iskandar

Dalam waktu dekat, Pimpinan DPRD akan memerintahkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI untuk segera menyusun rancangan perda tersebut.

“Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera [oleh] Bapemperda,” jelasnya.

Semenjak pandemi melanda Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB. Terkini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 mengenai PSBB yang mulai kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020). [reza]

Berita Terkait

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Waspadai Tumpukan Utang, PKS: Lampu Kuning bagi Pemerintah!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:00 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB