Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 orang Pemohon, diantaranya ada sejumlah tokoh yakni Prof Azyumardi Azra, Prof M. Sirajuddin Syamsudin, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Nurhayati Diamas, Jilal Mardhani, dan lainnya. Para Pemohon menguji secara formil sekaligus secara materil keseluruhan UU IKN yang dinilai cacat formil.
Para Pemohon beranggapan proses pembentukan UU IKN dilakukan hanya dengan mendengar masukan dari berbagai narasumber, namun tidak ada pertimbangan dan penjelasan atas berbagai pertimbangan yang sangat merepresentasikan pandangan para Pemohon. Hal ini mengakibatkan hak para Pemohon memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan mengakibatkan tidak terpenuhinya jaminan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Terkait pengujian materiil UU No. 3/2022, para Pemohon merasa dirugikan dengan lahirnya Pasal 1 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) UU No. 3/2022. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Karena tidak terpenuhinya jaminan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon, Ibnu Sina di ruang sidang MK, Kamis (24/3/2022) seperti dikutip laman MK.
Mengenai alasan pengujian formil, para Pemohon berdalih Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberi kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. Apabila pembentukan peraturan perundang-undangan justru menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk memperdebatkan dan mendiskusikan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan melanggar kedaulatan rakyat.
Sedangkan mengenai alasan pengujian materiil, ungkap para Pemohon, menurut ketentuan dalam UU IKN bahwa format ibu kota negara nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ibu kota negara nusantara, diselenggarakan oleh otorita ibu kota negara nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara nusantara.
Menurut para Pemohon, format ibu kota negara nusantara yang berbentuk otorita tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ibnu Sina.
Seharusnya dipisah
Ketua Majelis Panel Aswanto menyampaikan permohonan pengujian UU IKN yang diajukan para Pemohon merupakan gabungan pengujian formil dan materiil. Padahal Putusan MK sudah menyatakan ada pemisahan pemeriksaan permohonan formil dan materiil. “Jadi kalau ingin dilakukan pemeriksaan secara pararel, harus dipisah antara permohonan formil dan materil. Ini jadi masukan bagi para Pemohon, apakah permohonan pengujian formil akan dipisah dengan pengujian materil?” tanya Aswanto.
Anggota Majelis Panel Manahan MP Sitompul menyatakan “Kalau pengujian formil sudah dikabulkan, apa ada masalah lagi? Tidak ada lagi yang dipermasalahkan untuk materiilnya. Kalau formilnya sudah diterima, maka tidak perlu mempersoalkan materiilnya. Itu prinsipnya. Jadi kalau nanti mau jadi pemeriksaan pararel, konsekuensinya kami tidak bisa menjangkau pemeriksaan materil,” kata Manahan.
Hal lain, Manahan mencermati permohonan para Pemohon belum memenuhi sistematika permohonan seperti disebutkan dalam Peraturan MK (PMK) No.2 Tahun 2021. “Susunannya masih terbalik, membuat Kedudukan Hukum, baru Kewenangan Mahkamah. Seharusnya tersusun sistematis, mulai dari Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Posita, Petitum,” jelas Manahan.
Panel lain, Daniel Yusmic P. Foekh menyerahkan kepada para Pemohon untuk tetap melanjutkan permohonan atau mengubah permohonan, misalnya memisahkan dengan mendahulukan permohonan pengujian formil meski ada batas waktunya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan pengujian formil UU IKN yang dimohonkan Sejumlah warga negara yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Undang-Undang Ibu Kota Negara yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) ini dinilai cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ada puluhan pemohon yang tercatat dalam permohonan diantaranya Abdullah Hehamahua; Marwan Batubara; H. Muhyiddin Junaidi; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Taufik Bahaudin (Alumni UI); Syamsul Balda; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum (Jatim); H.M. Mursalim R; Irwansyah (Alumni UI); Agung Mozin; Afandi Ismail (HMI MPO); Gigih Guntoro (Indonesia Club); Rizal Fadillah (Jabar); Narliswandi Piliang; Neno Warisman; H Memet Hakim (Jabar); Memet A Hakim (Jabar); Syafril Sofyan (Jabar); H. Memet Hamdan (Jabar); Prof Daniel M. Rosyid (Jatim); Masri Sitanggang (Sumut); Khairul Munadi (Sumut).
Terdapat lima alasan para pemohon mengajukan uji formil UU IKN ini. Diantaranya, Pembentukan UU IKN tidak disusun dengan perencanaan yang berkesinambungan, mulai dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan Negara, dan pelaksanaan pembangunan. Rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 sebagaimana diatur UU No.17 Tahun 2007, dan tidak pula tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019.
Selain itu, pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainnya informasi dan dokumennya tidak dapat diakses publik.
Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 3 November 2021 s.d. 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat.









