Di Jawa Timur, UMK yang Naik Hanya 5 Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pada 2021 medatang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp100 ribu. Ironisnya, kenaikan UMK hanya berlaku di lima daerah.

“Kelima daerah tersebut, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga :  H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

UMK tertinggi masih Surabaya, yakni Rp4.300.479. Pada 2020 lalu, nilainya hanya Rp4.200.479. Diikuti Gresik, yaitu Rp4.279.030 dari sebelumnya Rp4.179.030.

Kemudian, Sidoarjo Rp4.293.581 dari sebelumnya Rp4.193.581. Pasuruan dari Rp4.190.133 menjadi Rp4.290.133, dan Mojokerto dari Rp4.179.787 menjadi Rp4.279.787.

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah, yakni Sampang Rp1.913.321. Angka ini tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Dampak Negatif Bila Upah Minimum Terlalu Tinggi Menurut Menaker

Nilai UMK 2021 tersebut diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Johnson.

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020. [uda]

Berita Terkait

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Berita Terbaru