Catatan Komnas Perempuan Atas Penghentian Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Tim Khusus Bareskrim Polri bentukan Kapolri masih terus menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menuntaskan kasus tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada kalangan jurnalis mengatakan 2 laporan polisi dalam kasus terkait Brigadir J dihentikan.

Kedua laporan itu yakni laporan polisi di Polres Jaksel atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Kedua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana atau bukan peristiwa pidana.

“Kedua laporan ini (dugaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual PC, red) bagian dari obstruction of justice,” kata Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta sebagaimana diunggah akun Youtube Div Humas Polri, Jum’at (12/8/2022) kemarin.

Andi menyebutkan 2 laporan polisi yang dihentikan itu pada intinya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Semua aparat penyidik yang bertanggung jawab terhadap 2 laporan polisi itu akan diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Khusus Polri.

Baca Juga :  Begini Pertimbangan Pemerintah Kenakan Tarif NIK Dukcapil

Terkait penghentian laporan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu mendapat perhatian dari Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut sedikitnya ada 4 catatan terkait hal tersebut.

Pertama, Komnas Perempuan menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Dieng Kekeringan

Kedua, Andy berpendapat dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang. “Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada UU TPKS, sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Ketiga, Andy mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan. Termasuk tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Putri Candrawathi bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa. Keempat, Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Putri Candrawathi dilakukan oleh tim yang komprehensif, terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru