Capaian Kinerja 2025, Pidsus Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Rp19,1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja diantaranya dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakuakan penyelamatan keuangan negara dari perkata tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp19,122 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

“Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya,” ujar Anang dalam kegiatan capain kinerja Kejaksaan tahun 2025, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Pemprov dan Kejati Sumut Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Berikut capaian kinerja Kejaksaan RI dari Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025:

 Data Penanganan Perkara Perpajakan, Kepabeanan, Cukai dan TPPU:

o Penyelidikan: 2.658
o Penyidikan: 2.399
o Penuntutan: 2.540
o Eksekusi: 2.247

 Penanganan Perkara dengan Jumlah Kerugian Negara Terbesar:

o Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2023 (Kerugian Rp578.105.411.622,47).

o Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang Mengakibatkan Kerugian Negara tahun 2018 s.d. 2023 (Kerugian Rp285.017.731.964.389).

o Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan Entitas Anak Usaha (Kerugian Rp1.354.870.054.158,70).

o Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi, (DIKBUDRISTEK) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 (Kerugian Rp1.980.000.000.000).

Baca Juga :  Meski Ada MoU Dewan Pers dan Polri, Pemberitaan Dua Media Online Tetap Diperiksa Polda Metro Jaya

 Penyelamatan Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi:

o Rp24.716.743.351 (dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
o USD 11.293.503,67
o SGD 26.409.331
o EUR 57.200
o GBP 785
o MYR 860
o AUD 9.900
o SAR 1.426
o ฿. Baht Thailand 36.690
o AER 1.325
o JPY 43.200.000

Anang menambahkan, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diperoleh Bidang Pidsus Kejaksaan RI sebesar Rp19.122.474.812.274.

“Ada juga Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil dilakukan penguasaan kembali lahan seluas 4.081.560,58 Hektare,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, ada lahan yang diserahkan dan dititipkan oleh satgas PKH kepada Kementerian BUMN seluas 1.503.458,20 Hektare.

“Satgas PKH juga berhasih menertibkan Kawasan hutan di Taman Nasional seluas 487.642,09 Hektare,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan
Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan
Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran
Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:15 WIB

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB