Bupati Langkat Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin bakal segera disidangkan (ist)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin bakal segera disidangkan (ist)

PIJAR | JAKARTA – Tersangka Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) direncanakan akan di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terangka Terbit terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020-2022. Kepastian ini didapat setelah Tim Penyidik KPK melengkapi berkas perkara.

“Hari ini, Tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa, karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga :  Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Untuk sementara, Terbit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan dilanjutkan oleh Tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,” katanya.

Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan Muara PA, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.

Baca Juga :  Sengketa TMB Kalideres Sidang di Lokasi | Berikutnya Keterangan Saksi

Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-Angin yang saat ini persidangan sedang berlangsung dengan nilai proyek Rp4,3 miliar.

Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta. KPK menduga, Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru