Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung periksa Direktur PT Sinar Timur Intitama (STI) guns membongkar dugaan korupsi tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai 2025.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan enyidik untuk dimintai keterangannya yaitu berinisial H selaku Direktur dari PT STI,” ucap Anang dalam keterangan persnya, pada Kamis (20/8/2026).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu menambahkan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya. (Acym)









