Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus mensosialisasikan keselamatan berkendara di jalan tol maupun non-tol. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non-tol.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11), menjelaskan pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
“Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” katanya dikutip dari hukumonline.com.
Danang menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam),” ujar Danang.
Kepala BPJT juga mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian, pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Lebih detailnya, Klinik Hukumonline berjudul Jarak Aman Kendaraan, menjelaskan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:
a. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Namun, Klinik Hukumonline mencatat tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jarak aman atar kendaraan. Dahulu Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan beserta penjelasannya mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan. Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.
Akan tetapi PP 43/1993 ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP 79/2013 ini tidak mengatur lagi mengenai batas aman jarak antar kendaraan.
Namun, dalam artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi, sebagaimana ditulis dalam artikel Kompas.com, dijelaskan bahwa Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya.