Bank Perlu Edukasi Nasabah Terkait Pelindungan Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Oktober lalu perlu dipahami semua kalangan tak terkecuali sektor perbankan. Pasalnya, implementasi UU PDP sedikit banyak akan terdampak dalam dunia perbankan.

Sebagai pioner dalam transformasi digital, kebijakan dalam sektor perbankan di dalam UU PDP hingga hari ini masih menjadi disorot oleh masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan perbankan menjadi salah satu sektor dengan arus data yang intensif.

Atas dasar itu, Hukumonline bersama dengan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) menggelar executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia.

Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal menyatakan pelindungan data pribadi sudah menjadi pembahasan di seluruh dunia dan tanpa melihat kesiapan lagi, Indonesia juga harus memiliki regulasi untuk pengaturan privasi masyarakat ini.

“Kita bisa memahami mengapa pemerintah mendorong segera diundangkannya UU ini. Siap tidak siap kita harus punya UU ini, apalagi jika membahas perbankan. Perbankan ini merupakan salah satu sektor yang high regulated dengan banyak aturan. Sebelum berlakunya UU PDP ini pun dalam ketentuan perlindungan konsumen, bank sudah menyadari pentingnya pelindungan data pribadi,” jelas Anika pada, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

Anika melanjutkan, pelindungan data pribadi bagi sektor perbankan merupakan bentuk  komitmen bank kepada nasabah dalam menjaga integritas data yang diperoleh dari nasabah yang berupa data keuangan.

Bank memiliki kewajiban menjaga rahasia nasabahnya, hal ini sejalan dengan sistem yang dimiliki oleh UU PDP yang mengatur data pribadi dari hulu ke hilir. Sama halnya dengan hal itu, sektor perbankan pun memiliki sistem serupa yang dimulai dari pengumpulan data dengan persetujuan pelanggan hingga skoring sistem perbankan.

“Bagaimana kemudian bank punya kewajiban untuk menjaga data penggunanya sehingga tujuan pengumpulan itu, baik untuk pengumpulan data maupun skoring sistem yang cocok dengan nasabah. Sehingga harus tetap dijaga jangan sampai data nasabah yang diberikan disalahgunakan oleh oknum perbankan,” tuturnya.

Untuk terus menjaga kerahasian data pribadi milik nasabah, diskusi ini menjadi penting terlebih sektor perbankan banyak melakukan kerjasama dengan jasa layanan perbankan digital.

“Data perbankan saat ini saling berseliweran antar kelompok perbankan, sehingga UU PDP bisa mengatur mengenai pemanfaatan data dengan  tepat, penyimpanannya, dan tidak digunakan untuk hal yang tidak merugikan nasabah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perkembangan Pembahasan Konvensi Kejahatan Siber di PBB

Anika juga menyayangkan, saat ini banyak perbankan yang tidak memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya data pribadi nasabah. Perbankan seharusnya tidak hanya ikut meningkatkan keyakinan konsumen untuk memberikan informasi dan data tetapi juga harus mengedukasi nasabah dengan menjaga data pribadi dengan baik.

“Dengan UU ini, tentu cara kerja kita hingga proses kerja kita dengan teknologi harus kita sesuaikan. Kita harus memanfaatkan diskusi ini untuk mengkaji dan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya sehingga kita dapat menjalankan amanah UU ini dengan baik,” tuturnya.

Sejalan dengan Anika, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengungkapkan kolaborasi dalam diskusi ini dapat mendorong inovasi dan kebijakan terkait UU PDP kedepannya, khususnya di sektor perbankan.

“Kita tentu berharap, dengan implementasi yang tepat maka hadirnya UU PDP dapat mendorong inovasi dan kebijakan terkait keamanan dan data nasabah yang akan mendorong pertumbuhan usaha dan kepercayaan nasabah kepada perbankan,” terang Arkka.

Lebih lanjut, ia mengatakan diskusi ini diharapkan memberikan wawasan berkualitas kepada para pemangku kepentingan di sektor perbankan dalam menetapkan kebijakan strategis perusahaan khususnya perbankan.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru