Azis Samual Berperan Perintahkan Aksi Pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Peran dari politikus partai Golkar, Azis Samual dalam aksi pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkuak usai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan,” ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga :  Ragam Kekerasan Berujung Perceraian, Ini Langkah Pencegahannya!

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyebut Azis Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga :  KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Haris kemudian melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.

Kini keenam tersangka dijerat dengan  Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB