PIJAR-JAKARTA – Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Naskah akademik yang diunggah dalam menu produk, dibuat berdasarkan permintaan dari anggota, komisi, gabungan komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya untuk kepentingan pembentuk undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah akademik yang telah disusun dan dinyatakan selesai, selanjutnya akan dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan oleh Pusat PUU sebagai bentuk dukungan keahlian Badan Keahlian DPR RI.
“Kami di PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) gelisah sejak awal reformasi mengenai penggunaan kata naskah akademik ini. Banyak orang yang cenderung menganggap UU ini adalah karya akademik,” kata akademisi yang juga pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, dalam sesi diskusi mengenai RKUHP pada, Kamis (4/8).
Bivitri sendiri menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukanlah sebuah karya akademik.
“Meski di awal memiliki kegelisahan, namun karena adanya policy paper atau sudah ada basisnya kami tidak terlalu gelisah. Namun, lama kelamaan kegelisahan itu kembali muncul dalam RKUHP pasca pengesahan UU Cipta Kerja yang semakin lama semakin berat ke aspek teknokratik,” jelasnya.
Teknokratik merupakan perencanaan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional yang bertugas melibatkan atau mengakomodasi keilmiahan dan perkembangan teknologi.
“Teknokratis di sini adalah substansinya dari suatu undang-undang tidak terlalu dibahas secara mendalam, tapi perumusannya lebih fokus ke tahapan yang bagaimana, berapa ahli yang diundang, ada berapa jumlah guru besar, apakah sudah datang ke kampus-kampus sebagai bentuk sosialisasi, namun melupakan apakah ada pihak disabilitas yang diajak dalam perumusan undang-undang tersebut, atau apakah ada kelompok dari masyarakat yang tidak diajak di dalam perumusan undang-undang itu,” tambah Bivitri.
Ia mengatakan di dalam legitimasi undang-undang, sandarannya bukan otoritas keilmuan, namun harus ada substansi yang baik yang akan dibawa oleh otoritas keilmuan, sehingga akhirnya ada kecenderungan undang-undang dianggap karya akademik.
“Secanggih apapun data yang digunakan, jika dalam perumusannya hanya terdiri dari orang-orang yang berkepentingan maka ketika ketok palu akan penuh dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, sebagai pengambil kebijakan, yaitu pemerintah dan DPR harus menentukan yang membuat rumusan naskah undang-undang hanyalah staf atau yang memiliki jabatan fungsional dan peneliti,” katanya.
“Waktu saat melegitimasi keilmuan, akhirnya yang diundang adalah professor-profesor, sedangkan masyarakat yang terdampak bagaimana posisinya?,” tambahnya.
“Karena ini adalah RKUHP maka orang-orang yang belajar hukum tata negara atau yang belajar hukum perdata seakan-akan tidak punya otoritas dalam kebijakan RKUHP, padahal ilmu hukum itu didekati dengan berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, antropologi, politik hingga gender,” jelasnya.
Ia menegaskan pembahasan naskah undang-undang bukan milik maha guru atau professor-profesor akademik atau perumus yang hafal adagium hukum pidana atau acara, tetapi untuk mengefektifkan hal itu, hukum harus melihat dari berbagai disiplin ilmu.
Selain melibatkan kelompok dari berbagai interdisiplin keilmuan, dalam proses pembentukan atau dalam rancangan hendaknya melibatkan masyarakat dari kelompok rentan yang akan langsung merasakan dampak dari perumusan RKUHP.
Sehingga pada akhirnya, kecenderungan menganggap undang-undang sebagai karya akademik tidak relevan karena dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan selain dibutuhkan ahli di bidang hukum, juga perlu mengikutsertakan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menjalankannya.









