Anggota DPR RI dari PDIP Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diadukan ke Polda Metro Jaya. Pengaduan masyarakat itu dibuat oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) pada Rabu (1/7/2020) kemarin.

Setelah sempat berargumen, laporan itu akhirnya diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

“Kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus dumas,” tutur Aziz seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/7/2020).

“Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” lanjut Aziz.

Pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan mulanya pihaknya berniat membuat laporan, namun kepolisian menolaknya dengan beragam alasan.

Laporan ke polisi berbeda dengan aduan masyarakat.

Baca Juga :  DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sementara pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Pihak pengadu dalam hal ini sempat berargumen dengan kepolisian. Namun, alasan kepolisian masih tetap sama, yakni objek laporan tersebut adalah RUU yang masih dibahas dan belum disahkan.

Disebutkan Aziz, pihaknya membantah argumen polisi. Sebab, jika harus menunggu setelah RUU disahkan, justru materinya tidak bisa dilaporkan ke polisi

“Kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Setelah adu argumen itu, jelas Aziz, pihaknya akhirnya menerima bahwa laporan itu masuk sebagai dumas. Ia juga mengaku telah menerima tanda bukti laporan pengaduan sebagai bukti diterimanya dumas tersebut.

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

“Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” terang Aziz.

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” katanya.

Terkait dumas tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” ujar Yusri. [rahmat]

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru