Ancaman Pidana Pasal Perdagangan Manusia

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Pasal perdagangan manusia bukanlah hal baru. Tindak pidana ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Sayangnya, di zaman modern saat ini pun, perdagangan manusia masih terjadi. Berikut pidana untuk pasal perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam UU 21/2007.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dari definisi tersebut, diketahui bahwa pasal perdagangan manusia tidak hanya didefinisikan sebagai “penjualan” semata, melainkan segala hal yang bersifat memaksa dan eksploitasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejarah Perdagangan Manusia di Indonesia

Sebelum membahas pasal perdagangan manusia dan ancaman pidananya, penting untuk diketahui sejarah kemunculan perdagangan manusia terlebih dahulu. Menurut Osmond (2019), perdagangan manusia di Indonesia berawal dari proses perbudakan pada masa kerajaan Jawa.

Di masa itu, perempuan dijadikan pelengkap sistem feodal. Perempuan kerap kali “dijual” oleh keluarganya untuk dijadikan persembahan (selir) kepada para raja. Adapun tujuan penjualan anggota keluarga ini adalah demi peningkatan status keluarga.

Setelah kerajaan musnah, di masa penjajahan, perdagangan manusia masih terjadi. Di masa ini, bentuknya adalah pekerja paksa atau pekerja rodi dan pekerja seks. Pekerja rodi dimaksudkan untuk meminimalisir pengeluaran upah. Umumnya, para pekerja dipaksa mengerjakan sebuah pekerjaan dengan bayaran yang sangat rendah atau malah tidak dibayar sama sekali.

Baca Juga :  Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara

Kemudian, di masa penjajahan, perempuan dijadikan pekerja seks untuk melayani para perwira tinggi dan pejabat-pejabat. Bahkan, sebagian perempuan juga dieksploitasi hingga ke luar negeri, mulai dari Singapura, Malaysia, hingga Hong Kong.

Farhana (dalam Osmond, 2019: 18) menerangkan bahwa setelah merdeka, pasal perdagangan manusia mulai dinyatakan sebagai tindak kejahatan yang melanggar hukum dan menyangkut wilayah dalam hingga luar negeri. Pasalnya, perdagangan manusia tidak dapat dipisahkan dari batas-batas negara.

Sanksi Pidana Pasal Perdagangan Manusia

Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
  2. Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).
  3. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).
  4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 5 UU 21/2007).
  5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 6 UU 21/2007).
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru