Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) menggelar acara Pengambilan Sumpah Advokat Perhimpunan Advokat Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan dan dihadiri oleh WKPT PT Kaltara Hariyadi, para pimpinan serta pengurus PERADI SAI Pusat dan Kalimantan Utara, para Hakim Tinggi, aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, tamu undangan, serta para calon advokat yang akan mengucapkan sumpah profesi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah janji yang sakral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan hukum sepanjang menjalankan profesi sebagai advokat.

“Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut terletak pada pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” ujar Dr. Marsudin Nainggolan.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan peradilan yang adil, jujur, dan bermartabat. Oleh karena itu, advokat tidak hanya berkewajiban membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik, serta menempatkan keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utama pengabdiannya.

Baca Juga :  Ruang Transit Jadi Oase Kreatif, Kemenekraf Luncurkan Scenic Art Station

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara juga menyoroti berbagai pembaruan hukum nasional yang tengah berlangsung, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.

Menurutnya, perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut seluruh penegak hukum, termasuk advokat, untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai konsep baru seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pemaafan hakim (judicial pardon), serta perlindungan hak-hak warga negara.

“Dalam konteks tersebut, keberadaan advokat menjadi semakin penting dan strategis sebagai salah satu instrumen untuk menjamin terlaksananya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan terwujudnya keadilan substantif,” jelasnya.

Selain menekankan pentingnya penguasaan hukum, Dr. Marsudin juga mengingatkan para advokat untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang telah menjadi bagian penting dalam sistem peradilan modern. Saat ini berbagai layanan peradilan telah berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pertukaran dokumen persidangan, hingga pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Jemput Bola ke Sekolah untuk Merekam e-KTP

Menurutnya, penguasaan teknologi informasi, keamanan data elektronik, alat bukti elektronik, dan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan teknologi digital merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh advokat masa kini.

“Penguasaan hukum saja tidak lagi cukup. Advokat juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mengingatkan para advokat agar senantiasa menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan, tetapi dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi.

Mengakhiri sambutannya, Dr. Marsudin Nainggolan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya serta berharap mereka dapat menjadi advokat yang profesional, berintegritas, menguasai perkembangan hukum dan teknologi, serta senantiasa menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak-hak masyarakat.

Acara pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum penting bagi para advokat baru untuk memulai pengabdian sebagai bagian dari penegak hukum Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan keadilan bagi masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Anugerah Komjak 2026, Plh Wakil Jaksa Agung: Bukan Sekedar Penghargaan Tapi Penyemangat Menjaga Marwah Istitusi
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru